Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komite III DPD RI Kunjungan Kerja ke Bali dalam Rangka Pengawasan Pelaksanaan UU Tentang Serikat Pekerja/Buruh

Bali Tribune / KUNJUNGAN - Suasana FGD Komite III DPD RI dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Provinsi Bali
balitribune.co.id | DenpasarKomite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan kegiatan Kunjungan Kerja Focus Group Discussion (FGD) dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dilaksanakan di Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (22/11). FGD Komite III DPD RI bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) beserta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali, Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia dan para akademisi ini untuk melakukan inventarisasi temuan dan permasalahan terkait efektivitas pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu melakukan dialog, menggali informasi dan gagasan guna mendapatkan masukan bagi perbaikan pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
 
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Evi Apita Maya selaku Pimpinan FGD menyampaikan salah satu hak pekerja/buruh adalah untuk membentuk dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB). Dua puluh tahun pengundangan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh relatif berjalan baik. Hal ini terlihat dari tertatanya prosedur pembentukan dan perjenjangan organisasi serikat buruh/pekerja, mulai dari tingkat atau jenjang yang terendah hingga konfederasi. 
 
Namun demikian, sebagaimana hasil RDPU Komite III DPD RI dengan LBH Jakarta dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada Senin, 8 November 2021 lalu, terkemuka beberapa temuan menarik. Pertama, pengawasan oleh Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja untuk perlindungan hak serikat bagi pekerja sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya tindakan-tindakan pengusaha yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja, membuat serikat pekerja tandingan, bahkan adanya pengaturan PKB dan/Peraturan Perusahaan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang. 
 
Kedua, laporan tindak pidana perburuhan kepada kepolisian perihal perlindungan hak berserikat (Pasal 28 Jo Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh) sering tidak ditindaklanjuti, entah karena kekurangpahaman atau kesengajaan. Ketiga, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung yang melemahkan dan bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap hak berserikat buruh.
 
Evi Apita mengatakan, selain ketiga hal tersebut Komite III DPD RI juga menengarai adanya temuan lain, seperti pembatasan jumlah serikat buruh/pekerja dalam satu perusahaan untuk meminimalkan konflik, status pekerja outsourcing dalam keanggotaan serikat pekerja/buruh, hingga peran dan fungsi serikat buruh/pekerja yang seharusnya juga diarahkan pada peningkatan kualitas buruh/pekerja, layak untuk menjadi wacana terkait pengawasan atas pelaksanaan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 
 
"Hal-hal tersebut melatarbelakangi kegiatan hari ini. Bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali, Komite III DPD RI pada hari ini hadir untuk menjaring pandangan dan pendapat serta aspirasi masyarakat dan daerah terkait efektivitas implementasi Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Apakah norma-norma dalam UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh cukup untuk mengatasi berbagai persoalan kekinian yang muncul saat ini," katanya. 
 
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang melaksanakan regulasi kebijakan program pembangunan yang khusus berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan, sebagai upaya pemenuhan Krama/masyarakat Bali. Menurutnya, di pulau ini perlu fokus pada penyiapan ketenagakerjaan yang spesifik yaitu pertanian modern, pariwisata, industri kreatif berbasis budaya, arsitektur dan desain, pengobatan tradisional serta spa.
 
"Kami menyambut kunjungan kerja DPD RI beserta rombongan dalam bentuk FGD Inventarisasi Materi Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ucap Wagub Cok Ace.
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda membeberkan kondisi ketenagakerjaan di Bali pada Februari 2020 hingga Agustus 2021. Angkatan kerja di Bali pada Februari 2020 mencapai 2.639.910 orang, pada Agustus 2020 mengalami penurunan menjadi 2.567.920, angka ini terus mengalami penurunan menjadi 2.566.430 angkatan kerja. "Angka angkatan kerja di Bali pada Agustus 2021 berangsur mengalami kenaikan menjadi 2.580.520 angkatan kerja," bebernya.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, peran dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dalam membela kepentingan pekerja/buruh dan juga untuk meningkatkan kemampuan anggotanya saat ini. Namun tetap diperlukan peningkatan kapasitas pekerja sebagai anggota SP/SB dalam membangun organisasinya dan ikutserta menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 
 
Wayan Madra, Ketua Serikat Pekerja Provinsi Bali menekankan masalah hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Walaupun ada hal untuk membentuk serikat pekerja, namum masalah di lapangan terhadap pekerja yang pendidikannnya rendah, pengetahuannya kurang ini tidak ada keberanian terhadap perusahaannya. "Sehingga akan ada intimidasi sedikit saja sudah mundur, sehingga tidak bisa membuat serikat pekerja. Inilah yang terjadi di Bali. Maka kami menginginkan supaya ada suatu kepastian untuk bisa membentuk serikat pekerja. Jadi wajib di setiap perusahaan ada serikat pekerja, perusahaannya wajib masuk anggota Apindo," tambahnya. 
 
Merespon pernyataan Wayan Madra, perwakilan Apindo yang hadir pada FGD mengungkapkan, hubungan antara pekerja dan pengusaha di Bali sangat harmonis. Pekerja dan pengusaha adalah partner. Forum Bipartit antara pekerja dan pengusaha menjadi forum kedua belah pihak untuk saling tukar pikiran dan diskusi membahas berbagai persoalan dalam hubungan kerja. Setiap persoalan dan masalah diselesaikan serta dibahas dalam forum tersebut.
 
Menutup FGD, Anak Agung Gede Agung,  Senator Provinsi Bali menyesalkan ketidakhadiran pimpinan UPTD BP2MI Provinsi Bali dalam FGD tersebut. Menurutnya, persoalan perihal Pekerja Migran Indonesia (PMI) seharusnya juga dibahas dalam forum ini. "Soal pendataan, jumlah PMI Bali berapa, bagaimana kondisi mereka saat ini serta soal hak-hak PMI dalam berserikat berkumpul, apakah PMI  juga punya hak membuat serikat pekerja. Isu-isu ini tidak bisa dibahas dalam FGD karena ketidakhadiran pihak berwenang tersebut," katanya. 
wartawan
YUE
Category

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tegaskan Transformasi Digital Harus Perkuat Budaya Lokal

balitribune.co.id I Bandung - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan transformasi digital harus menjadi instrumen untuk memperkuat identitas budaya dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru mengikis nilai-nilai lokal yang menjadi jati diri masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat menjadi keynote speaker pada 5th International Conference on Digital Humanities 2026 yang diselenggarakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Pastikan Warga 'Bedridden' Dapat Bantuan Rp1 Juta Per Bulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan warga dengan kondisi bedridden atau tidak mampu beraktivitas secara mandiri mendapat bantuan tunai sebesar Rp1 juta per bulan. Program tersebut kembali ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat mengunjungi warga penyandang disabilitas dan bedridden di Banjar Pasekan, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Minggu (19/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Solusi Kemacetan Badung Selatan, Proyek Jalan Lingkar Barat Digenjot

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan strategis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/7/2026). Peninjauan ini untuk monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan untuk memastikan realisasi administrasi dan fisik sesuai target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau Proyek Strategis Pengendali Banjir di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Dalam rangka mengatasi banjir di Wilayah Badung Tengah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap proyek strategis di wilayah Kecamatan Kuta, pada Sabtu, (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.