Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kongkalikong Pemilik Warung dan Oknum SPBU di Denpasar Sedot 795 Liter Pertalite Subsidi

barang bukti
Bali Tribune / Petugas menunjukkan barang bukti berupa jerigen, drum, mobil pick-up, serta uang tunai hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan oknum pengawas dan operator SPBU di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Para pelaku berinisial AS (25), ANR (30), IWA (31), dan IPS (38).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur. Pelaku kedapatan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan mobil pick-up dan sepeda motor, untuk kemudian dijual kembali.

Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.50 WITA, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV IPTU Joko Wijayanto melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas mendapati kendaraan pelaku mengisi Pertalite secara berulang di SPBU Jalan Padma, lalu bergegas menuju sebuah warung di Jalan Trengguli Nomor 89A, Penatih.

Di lokasi tersebut, BBM yang telah dibeli disedot dan dipindahkan ke dalam drum plastik berukuran 210 liter serta jerigen berukuran 30 liter untuk selanjutnya dijual kembali ke warung-warung kelontong.

"Setelah sampai di warung, BBM Pertalite tersebut disedot, dipindahkan, atau ditampung ke dalam drum berukuran 210 liter dan jerigen berukuran 30 liter untuk dijual kembali ke warung kelontong," ujar Kombes Pol I Wayan Winaya di Mapolresta Denpasar, Minggu (25/10/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya, AS (25): Pemilik warung (penadah/penjual), ANR (30): Pelaku yang membeli BBM secara berulang di SPBU, IWA (31) Pengawas SPBU, dan IPS (38) Operator SPBU.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku di Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut, meliputi, 1 unit mobil Carry Pick-up (DK 8986 AZ) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion (DK 7564 BT), 1 unit mesin sedot beserta selang, BBM Pertalite (Total 795 liter) dengan rincian 2 drum plastik (masing-masing 210 liter) total 420 liter, 12 jerigen (masing-masing 30 liter) total 360 liter, 1 galon berukuran 15 liter serta Dokumen & Keuangan: 5 lembar nota pembelian, 39 jenis barcode Pertalite, serta uang tunai sebesar Rp3.293.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," pungkas Kapolresta Denpasar.

wartawan
RAY
Category

Babat Hutan Lindung, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

balitribune.co.id | Negara - Kasus pembabatan hutan dan penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Negara dipastikan terus bergulir. Kedua tersangka berinisial IGS dan IGKL kini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Swatantra Buleleng Serap 280 Ton Jagung, Pasokan Lokal Menipis hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Singaraja - Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng berupaya menjaga ketersediaan jagung untuk pakan ternak di tengah meningkatnya kebutuhan peternak ayam petelur. Hingga Oktober 2026, perusahaan daerah tersebut telah menyerap sekitar 280 ton jagung dari petani lokal. Namun, terbatasnya produksi dan meningkatnya permintaan membuat pasokan mulai menipis.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Gagal Panen, Petani Badung Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Ha

balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kakek Tuna Netra di Selemadeg Tewas Terpeleset di Parit

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek penyandang disabilitas netra bernama I Ketut Muncul (69) ditemukan tewas membusuk di saluran air tegalan miliknya di Banjar Apit Yeh, Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Rabu (21/10/2026). Korban diduga terpeleset dan jatuh tengkurap ke dalam parit saat sedang mengumpulkan pelepah kelapa kering.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana, Jaksa Tunggu Tindaklanjut BPKP

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satpol PP Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunggu tindaklanjut ekpose yang telah dilaksanakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pengambengan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.