Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konsumsi Sabu, Karyawan THM Ngaku Biar Semangat Bekerja

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang virtual

balitribune.co.id | Denpasar - Bekerja di tempat hiburan malam (THM) membuat Frits Ardiles Agustinus Sondak (31), cepat tergoda dengan barang terlarang sejenis Sabu. Lambat laun, dia tak hanya jadi sebatas penguna, tapi juga ikut menjadi pengedar. 
 
Akibatnya, Frists terpaksa berurusan dengan hukum hingga terancam penjara paling lama 12 tahun. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwanya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
Persidangan terhadap terdakwa berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, pemeriksaan saksi-saksi dan, pemeriksaan terdakwa. 
 
Dalam keterangannya kepada majelis hakim diketuai I Putu Suyoga, terdakwa beralasan mengkonsumsi sabu supaya lebih bersemangat saat bekerja. “Saya kalau tidak memakai (sabu) rasanya lemas dan tidak bisa konsentrasi,” ujar Frits. 
 
Selain itu, terdakwa juga mengaku baru pertama kali jadi kurir sabu karena tergiur dengan upah Rp 50 per alamat dan mendapat sabu untuk dikonsumsi sendiri. 
 
“Saya baru tiga Minggu menjadi tukang tempel. Saya dikasih Rp 50 ribu sekali tempel,” katanya. Terdakwa pun mengaku menyesal atas perbuatannya itu. 
 
Sementara dalam JPU I Ketut Kartika Widnyana,  membeberkan kronologi awal tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Mulanya, pada 11 Februari 2021 pukul 15.00 terdakwa mengambil 25 paket narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Kemudian terdakwa membawa dan menyimpan di kamar kos sambil menunggu perintah selanjutnya dari Mas.
 
Sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa dihubungi untuk menempel sepuluh paket sabu di sejumlah titik di Kota Denpasar. Salah satunya di Jalan Raya Sesetan dan Jalan Raya Pemogan. Keesokan harinya terdakwa kembali menempel empat paket sabu, di pagar rumah orang di pinggir Gang Pelangi, Pemogan.
 
Selanjutnya terdakwa menuju lokasi yang kedua di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan toko Tian Liong. Namun, belum sempat menempel terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.
 
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu kotak bungkus rokok Surya 16, di dalamnya terdapat lima plastik klip sabu. Terdakwa mengaku masih menyimpan beberapa paket narkotika jenis shabu di kamar kos terdakwa di Jalan Pulau Moyo.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.