Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konsumsi Sabu, Karyawan THM Ngaku Biar Semangat Bekerja

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang virtual

balitribune.co.id | Denpasar - Bekerja di tempat hiburan malam (THM) membuat Frits Ardiles Agustinus Sondak (31), cepat tergoda dengan barang terlarang sejenis Sabu. Lambat laun, dia tak hanya jadi sebatas penguna, tapi juga ikut menjadi pengedar. 
 
Akibatnya, Frists terpaksa berurusan dengan hukum hingga terancam penjara paling lama 12 tahun. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwanya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
Persidangan terhadap terdakwa berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, pemeriksaan saksi-saksi dan, pemeriksaan terdakwa. 
 
Dalam keterangannya kepada majelis hakim diketuai I Putu Suyoga, terdakwa beralasan mengkonsumsi sabu supaya lebih bersemangat saat bekerja. “Saya kalau tidak memakai (sabu) rasanya lemas dan tidak bisa konsentrasi,” ujar Frits. 
 
Selain itu, terdakwa juga mengaku baru pertama kali jadi kurir sabu karena tergiur dengan upah Rp 50 per alamat dan mendapat sabu untuk dikonsumsi sendiri. 
 
“Saya baru tiga Minggu menjadi tukang tempel. Saya dikasih Rp 50 ribu sekali tempel,” katanya. Terdakwa pun mengaku menyesal atas perbuatannya itu. 
 
Sementara dalam JPU I Ketut Kartika Widnyana,  membeberkan kronologi awal tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Mulanya, pada 11 Februari 2021 pukul 15.00 terdakwa mengambil 25 paket narkotika jenis sabu di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Kemudian terdakwa membawa dan menyimpan di kamar kos sambil menunggu perintah selanjutnya dari Mas.
 
Sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa dihubungi untuk menempel sepuluh paket sabu di sejumlah titik di Kota Denpasar. Salah satunya di Jalan Raya Sesetan dan Jalan Raya Pemogan. Keesokan harinya terdakwa kembali menempel empat paket sabu, di pagar rumah orang di pinggir Gang Pelangi, Pemogan.
 
Selanjutnya terdakwa menuju lokasi yang kedua di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan toko Tian Liong. Namun, belum sempat menempel terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.
 
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu kotak bungkus rokok Surya 16, di dalamnya terdapat lima plastik klip sabu. Terdakwa mengaku masih menyimpan beberapa paket narkotika jenis shabu di kamar kos terdakwa di Jalan Pulau Moyo.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

HUT ke-130, BRI Region 17/Denpasar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Insan BRILiaN

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke-130, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menyelenggarakan kegiatan donor darah dan layanan kesehatan sebagai komitmen BRI untuk terus tumbuh berkelanjutan dengan mengedepankan kepedulian sosial dan kesehatan Insan BRILiaN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.