Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korban Griya Soka Laporkan Oknum Notaris, Kuasa Hukum Bantah Minta Damai

Bali Tribune/ PENIPUAN - Korban dugaan penipuan oleh mafia pengembang Griya Soka, laporkan oknum notaris ke Polres Buleleng.
Balitribune.co.id | Singaraja - Kasus mafia pengembang dengan tersangka utama  depelover property perumahan Griya Soka Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Putu Eka Wira Wardana, makin seru. Selain pihak Wira Sanjaya, kuasa hukum dari Putu Eka Wira yang membantah minta damai, korban pengembang Griya Soka,Monika Pandiangan, telah melaporkan oknum notaris ke Polres Buleleng. Monika melaporkan beberapa oknum notaris karena dianggap menolak memberikan salinan akta jual beli kepada para pihak yang memintanya sebagai dasar proses transaksi alih nama sertifikat hak milik (SHM).
 
Dalam laporannya, peristiwa itu terjadi sekitar bulan Juli 2020 di Kantor Notaris Putu Gede Arsana.SH dan di Kantor Notaris I Wayan Switra Yasa.
 
Tak hanya itu, untuk memastikan proses pelaporan No.LP-B/147/XI/2019/Bali/Res.Buleleng,berjalan lancar,Monika Pandiangan, meneruskan laporan tersebut kepada Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinara Subawa.
 
Notaris Putu Gede Arsana,SH, I Wayan Sawitra Yasa dan Ibu Wahyu,dianggap tak mempunyai itikad baik menyerahkan salinan  akta jual beli (AJB) kepada korban.Padahal sudah ditandatangani setelah dilunasi.
 
"Oknum notaris menolak memberikan salinan dokumen AJB yang ternyata masih berupa blangko.Dan mereka (oknum notaris) tidak pernah memberi tahu kami bahwa AJB itu masih berupa blanko.Kami menduga ini sebuah persekongkolan yang merugikan kami," ujar Monika, Senin (17/8).
 
Sementara itu,pasca disebut meminta damai,Wira Sanjaya, kuasa hukum Putu Eka Wira Wardana,menolak anggapan pihaknya minta berdamai.
 
"Kok kuasa hukum minta damai? Kami hanya.menunggu permintaan para pihak kalau mereka mau berdamai. Kami sudah siapkan Draftnya. Bukan Kami yg mintai damai," ujar Wira Sanjaya.
 
Menurutnya, ajakan damai itu hanya salah satu opsi dari pihak ketiga yang  memfasilitasi penyelesaian kasus itu. "Kami yang siapkan draftnya," imbuh Wira Sanjaya.
 
Sementara Monika Pandiangan mengaku menolak mentah-mentah ajakan damai yang disodorkan kepadanya. "Kami takut dijebak karena dalam salah satu klausul draft perdamaian  ada pasal yang sangat riskan menjebak kami," tandasnya.
 
Berita sebelumnya, kasus dugaan penipuan atau penggelapan atas laporan terhadap developer Griya Soka, Putu Eka Wira Wardana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak  14  April lalu. Atas status tersangka itu, Putu Eka Wira Wardana sudah beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Kendati demikian, Eka Wira Wardana tidak ditahan selama proses penyidikan oleh kepolisian. "Benar, pengembang  perumahan (Putu Eka Wira Wardana) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, pekan lalu.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.