Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi, 8 PNS Dipecat

Bali Tribune / I Gede Wisnawa

balitribune.co.id | SingarajaSebanyak 8 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) terhitung mulai 1 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Ke-8 ASN yang dipecat yakni Made Sudama Diana, Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), I Gede Wisnawa mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Bupati Buleleng  melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan SK pemberhentikan sudah diberikan kepada pihak keluarga terpidana pada Kamis 3 Februari 2022.

“Dari hasil konsultasi itu, BKN merekomendasikan agar kedelapan mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng agar diberhentikan secara tidak hormat. Ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan  Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020,” jelas Wisnawa, Senin (7/2/2022).

Dari pihak keluarga memahami dan menerima keputusan tersebut. Hal itu ditandai dengan penandatanganan bukti berita acara yang telah dilakukan pada saat penyerahan SK Pemecatan. Namun demikian, tidak semua hak-haknya dicabut masih tersisa satu hak yakni Tunjangan Hari Tua (THT) yang masih diterima dengan jumlah bervariasi, disesuaikan dengan golongan kepegawaian.

“Dengan pemberhentian secara tidak hormat. Otomatis hak-hak yang diterima delapan pejabat Dispar itu dicabut. Kecuali Tunjangan Hari Tua (THT) yang mereka terima. Besarannya pun bervariasi berdasarkan golongan kepegawaiannya,” ujar Wisnawa.

Hanya saja diantara 8 pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang dipecat itu masih ada yang menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya hal tersebut merupakan hak mereka untuk tidak menerima putusan pengadilan.

“Ada wacana dari teman-teman (terdakwa)  untuk melakukan upaya hukum lainnya. Mungkin masih pikir-pikir dengan keluarga,” ucapnya.

Sesuai masa hukuman yang dijalani terpidana korupsi dana PEN Pariwisata Buleleng itu, sebanyak 5 orang akan bebas pada 17 Februari 2022 mendatang. Dan disusul pada akhir Februari nanti sebanyak 2 orang. Sementara, satu orang terpidana lainnya masih belum pasti.

Seperti berita sebelumnya, kasus korupsi PEN Buleleng menyebabkan 8 ASN lingkup pemerintah Buleleng terlibat. Kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Januari 2021. Dalam putusan pengadulan Tipikor, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana yang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021. Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.

Sementara tujuh terpidana lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terpidana tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

wartawan
CHA
Category

Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025, Pemkab Badung Raih Penghargaan Layanan Pendidikan

balitribune.co.id | Jakarta - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri acara Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) bekerja sama dengan Tempo Media Group, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (1/12).

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar Masuk Deretan Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik Kemendagri

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi nasional. Pada Senin (1/12), Pemkot Denpasar menerima Penganugerahan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025 yang berlangsung di Ballroom Flores, Hotel Borobudur Jakarta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Astra Motor Bali Gelar Festival Vokasi Satu Hati

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menjadi ajang kalibrasi dan unjuk prestasi bagi para guru dan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda di Bali melalui penyelenggaraan Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026. Acara tahunan ini digelar pada Selasa (2/12) di Ruang Ubung, Lantai 4 Gedung Astra Motor Bali, sekaligus berfungsi sebagai seleksi tingkat regional.

Baca Selengkapnya icon click

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.