Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi, 8 PNS Dipecat

Bali Tribune / I Gede Wisnawa

balitribune.co.id | SingarajaSebanyak 8 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) terhitung mulai 1 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Ke-8 ASN yang dipecat yakni Made Sudama Diana, Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), I Gede Wisnawa mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) bersama Bupati Buleleng  melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan SK pemberhentikan sudah diberikan kepada pihak keluarga terpidana pada Kamis 3 Februari 2022.

“Dari hasil konsultasi itu, BKN merekomendasikan agar kedelapan mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng agar diberhentikan secara tidak hormat. Ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan  Peraturan BKN nomor 3 tahun 2020,” jelas Wisnawa, Senin (7/2/2022).

Dari pihak keluarga memahami dan menerima keputusan tersebut. Hal itu ditandai dengan penandatanganan bukti berita acara yang telah dilakukan pada saat penyerahan SK Pemecatan. Namun demikian, tidak semua hak-haknya dicabut masih tersisa satu hak yakni Tunjangan Hari Tua (THT) yang masih diterima dengan jumlah bervariasi, disesuaikan dengan golongan kepegawaian.

“Dengan pemberhentian secara tidak hormat. Otomatis hak-hak yang diterima delapan pejabat Dispar itu dicabut. Kecuali Tunjangan Hari Tua (THT) yang mereka terima. Besarannya pun bervariasi berdasarkan golongan kepegawaiannya,” ujar Wisnawa.

Hanya saja diantara 8 pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang dipecat itu masih ada yang menempuh jalur hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya hal tersebut merupakan hak mereka untuk tidak menerima putusan pengadilan.

“Ada wacana dari teman-teman (terdakwa)  untuk melakukan upaya hukum lainnya. Mungkin masih pikir-pikir dengan keluarga,” ucapnya.

Sesuai masa hukuman yang dijalani terpidana korupsi dana PEN Pariwisata Buleleng itu, sebanyak 5 orang akan bebas pada 17 Februari 2022 mendatang. Dan disusul pada akhir Februari nanti sebanyak 2 orang. Sementara, satu orang terpidana lainnya masih belum pasti.

Seperti berita sebelumnya, kasus korupsi PEN Buleleng menyebabkan 8 ASN lingkup pemerintah Buleleng terlibat. Kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Januari 2021. Dalam putusan pengadulan Tipikor, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana yang dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa 5 Oktober 2021. Sudama juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416, subsider satu tahun penjara.

Sementara tujuh terpidana lainnya, yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini diganjar masing-masing pidana penjara selama satu tahun. Para terpidana tersebut juga dikenakan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.

wartawan
CHA
Category

Astra Motor Bali bagi Resep Cari_aman Melintasi Jalanan yang Lurus dan Monoton

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menggaungkan kampanye keselamatan berkendara melalui gerakan #Cari_aman. Kali ini, fokus edukasi diberikan pada kondisi jalan yang sering dianggap sepele, yaitu jalan lurus dan monoton, kondisi yang kerap memicu penurunan kewaspadaan pengendara tanpa disadari.

Baca Selengkapnya icon click

32.373 Bikers Satukan Indonesia di Pesta Akbar Honda Bikers Day 2025

balitribune.co.id | Garut – Semangat persaudaraan mengalir dari 32.373 bikers Honda yang datang dari berbagai penjuru negeri dalam gelaran Honda Bikers Day (HBD) 2025. Mengusung tema “Brotherhood Festival”, ajang silaturahmi akbar ini menjadi menjadi momen merayakan kebersamaan lintas generasi para pecinta sepeda motor Honda dari pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Sistem Subak, Bupati Sanjaya Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Universitas Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional "Ketahanan Pangan Sebagai Pilar Pengentasan Kemiskinan Berbasis Kearifan Lokal", Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya: HUT PGRI ke-80 Momen Lahirnya Ratusan Guru Berprestasi

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Klungkung, secara resmi membuka kegiatan Webinar dalam rangka memperingati HUT PGRI ke-80 Tahun 2025. Mengusung tema "Guru Bermutu Indonesia Maju Bersama PGRI Wujudkan Indonesia Emas", kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas dan inovasi guru di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Gelar Sterilisasi dan Vaksinasi Gratis Hewan Penular Rabies, Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung menggelar layanan sterilisasi serta vaksinasi gratis bagi Hewan Penular Rabies (HPR) serangkaian peringatan HUT ke-16 Mangupura. Kegiatan berlangsung di klinik hewan Mangupura Vet Care, Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Badung, kawasan Pusat Pemerintahan Badung, pada 22–23 November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.