Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana Bansos = Politisi Gerindra Beserta Dua Anaknya Diadili

Wayan Kicen Adnyana
Wayan Kicen Adnyana saat menjalani persidangan

BALI TRIBUNE - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Denpasar mengadili anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana berserta dua anaknya, I Ketut Krisnia Adi Putra dan Ni Kadek Endang Astiti dalam perkara dugaan korupsi dana bansos fiktif senilai Rp 200 juta, Rabu (26/7).

Dalam sidang dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  itu ketiganya didakwa dengan pasal berlapis.  Terdakwa Kicen yang didampingi penasihat hukum, AA Gde Parwata, mendapat giliran pertama untuk mendengarkan dakwaan JPU. Dalam dakwaan JPU Meyer V. Simanjuntak dkk., pada dakwaan primer pertama, Kicen dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider sesuai pasal 2 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP. Dakwaan primer kedua, pelanggaran atas Pasal 3 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 3 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim I Wayan Sukanila, JPU menyebut Kicen  sebagai anggota legislatif memiliki peran memfasilitasi bansos fiktif yang diajukan anaknya, I Ketut Krisnia Adiputra. Bansos yang diajukan tersebut untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada tahun 2015.

Selanjutnya bansos senilai Rp 200 juta tersebut dicairkan melalui BPD Cabang Klungkung. "Setelah dicairkan, pembangunan merajan tersebut tak terealisasi hingga saat ini. Sebelumnya bagian Kesra Pemkab Klungkung serta BPK sudah mengecek langsung ke lokasi, namun pembangunan merajan tersebut memang tidak ada," beber Meyer yang juga Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klungkung ini.

Sedangkan dua anaknya, Krisnia Adi Putra dan Endang Astiti dihadirkan dalam berkas yang berbeda. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Sukereni, JPU menjerat kakak - adik ini melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP serta subsider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP. "Peran ketiganya hampir sama, sama-sama memiliki niat memperkaya diri dengan menyebabkan kerugian negara. Kedua anaknya  yang namanya masuk dalam susunan kepanitiaan pada proposal itu,"jelas Meyer.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jembatan Yeh Ngigih Mulai Dibeton, Jalur Gadung Sari-Pesagi Ditutup

balitribune.co.id | Tabanan – Akses jalan penghubung Desa Gadung Sari di Kecamatan Selemadeg Timur dan Desa Pesagi di Kecamatan Penebel melalui Jembatan Yeh Ngigih akan ditutup total mulai Selasa (29/9/2026).

Penutupan rute antarkecamatan tersebut dilakukan seiring perbaikan jembatan yang sudah masuk tahap pembetonan. Penutupan jalur ini diterapkan lantaran material pembetonan akan segera tiba di lokasi proyek.

Baca Selengkapnya icon click

Puskesmas II Sanur Direncanakan Pindah Lokasi 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah mengkaji rencana relokasi Puskesmas II Denpasar Selatan yang saat ini berlokasi di Jalan Danau Buyan III, Sanur. Relokasi diusulkan sebagai langkah jangka panjang untuk memastikan keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut berada di atas aset milik pemerintah daerah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Kebakaran dalam Sebulan, Polres Bangli Ancam Pidanakan Pelaku Pembakaran Hutan

balitribune.co.id | Bangli - Peristiwa kebakaran kerap mengancam kawasan hutan Bangli. Sepanjang September 2026, sedikitnya lima kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah hukum Polres Bangli. Meminimalisir terjadi kebakaran hutan, polisi pun mengeluarkan peringatan keras. Pelaku yang sengaja membakar hutan atau lahan terancam dipidanakan.

Baca Selengkapnya icon click

Defisit Rp96,324 Miliar, P-APBD Buleleng 2026 Akhirnya Diketok

balitribune.co.id | Singaraja - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan DPRD Buleleng. Di balik kesepakatan tersebut, pemerintah daerah harus menjalankan postur anggaran dengan defisit mencapai Rp96,324 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salah Satu Tersangka Kasus Jual Beli Bayi dalam Kondisi Hamil

balitribune.co.id | Bangli - Penyedik Satreskrim Polres Bangli telah menetapkan tiga tersangaka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan transaksi jual beli bayi. Ketiga tersangka yakni l IWD (35) warga Desa Songan, Kecamatan Kintamani; JR alias Ria (26), warga asal Pandeglang, Banten; dan CS alias Putri (18), warga Lampung, sudah sejak sepekan meringkuk di ruang tahanan Polres Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Copot Sekda Klungkung, Bupati Satria Tepis Spekulasi Politik

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria secara mendadak mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung A.A. Gede Lesmana dan melantik Gusti Ngurah Agung Mahajaya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Klungkung. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.