Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Rp 1,95 Miliar, Ketua LPD Desa Adat Ambengan Dituntut 4,9 Tahun Penjara

Bali Tribune / Kajari Badung Imran Yusuf.

balitribune.co.id | MangupuraKasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal Badung sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Pengadilan Tipikor Denpasar melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung terhadap terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Selasa (10/1/2023).

Yang bersangkutan diduga korupsi dengan menyalahgunakan dana LPD Desa Adat Ambengan untuk kepentingan pribadi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,95 miliar lebih.

Dalam Pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, JPU menyatakan bahwa terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu: Primair, Surat Dakwaan No Reg Perkara: PDS - 02/N.1.18/Ft.1/10/2022, tanggal 31 Oktober 2022, Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ida Ayu Nyoman Kartini berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. 

Selain itu menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta, Subsidiair 3 bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 147.508.959,75 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan.

Kepala Kejasaan Negeri Badung Imran Yusuf, Rabu (11/1) menegaskan bahwa terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan/pledoi yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023.

wartawan
ANA
Category

Ketua DPRD Klungkung Ajak Kobarkan Semangat Pengabdian di Hari Puputan Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Peringatan Hari Puputan Klungkung ke-117 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Semarapura ke-33 tahun 2025 berlangsung khidmat di Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Senin (28/4). Mengusung tema Andara Sewaka Mahottama yang berarti: Mengabdi untuk Kehormatan Ksatria Mahottama, peringatan tahun ini menjadi momentum refleksi dan pemacu semangat pengabdian seluruh masyarakat Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota Meninggal, Kapolres Gianyar Beri Dukungan Psikologi kepada Keluarga

balitribune.co.id | Gianyar - Kapolres Gianyar AKBP Umar, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Gianyar, Ny. Elisa Umar, beserta pengurus, memberikan dukungan psikologi kepada keluarga almarhum Bripda Febriyan Filips Mili, anggota Polres Gianyar yang meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Kedelai Impor Melonjak, Omzet Pengusaha Tempe dan Tahu Merosot

balitribune.co.id | Amlapura - Harga kedelai di pasaran saat ini terus mengalami kenaikan menyusul kebijakan naiknya tarif impor yang diberlakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, harga eceran kedelai impor saat ini sudah menyentuh Rp. 12.000 perkilonya. Artinya naik sekitar Rp. 1000 dari harga sebelumnya sebesar Rp. 11.500 perkilo.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.