Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Rp 26 Milyar, Mantan Ketua LPD Ungasan Ditahan

Bali Tribune / TERSANGKA - AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci bersama Kombes Pol Satake Bayu memperlihatkan barang bukti dan tersangka
balitribune.co.id | DenpasarMantan Ketua LPD Desa Adat Unggasan, Ngurah S (63) bakal menghabiskan hari tuanya di balik jeruji besi. Ketua LPD medio 2013 - 2017 itu ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali karena diduga melakukan tindak pidana korupsi uang LPD Desa Adat Unggasan senilai Rp 26.872.526.963.
 
"Tersangka sudah kita tahan dan akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan," ungkap Kasubdit 3 Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, SIK, MIK saat mendampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu di Polda Bali, Rabu (10/8).
 
Terungkapnya korupsi keuangan di LPD Desa Adat Unggasan ini berkat laporan para nasabah yang menjadi korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor; LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, tanggal 25 September 2019. Hasil penyelidikan, ditemukan pada saat tersangka menjabat Kepala LPD Desa Adat Ungasan atas kesadaran sendiri menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang ada padanya melakukan kebijakan dan atas kebijakan tersebut melahirkan penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha pada LPD Desa Adat Ungasan menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat  merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini daerah LPD Desa Adat Ungasan.
 
Semua kebijakan dan penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 8 tahun 2002, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, sebagaimana yang disebutkan dalam  Pasal 7 Ayat (1) huruf b “memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa”, Ayat (2) “Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) LPD wajib mentaati Keputusan Gubernur tentang prisnsip kehati-hatian pengelolaan LPD, Pasal 8 Ayat (1) “LPD dilarang menanamkan modal pada perusahaan atau usaha milik anggota masyarakat atau milik perorangan atau perusahaan berbadan hukum dimanapun.
 
"Jadi, pada saat para nasabah ini hendak melakukan penarikan uangnya di LPD Desa Adat Unggasan tidak bisa karena uang tidak ada," terang Satake Bayu.
 
Dijelaskan mantan Kabid Humas Polda Jambi ini, modus yang dilakukan tersangka dalam korupsi yaitu mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut kedalam beberapa nama pinjaman. Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam, serta nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan. Tersangka juga melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Selisih lebih pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan, atas investasi di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, dimana jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.
 
Tidak hanya itu saja. Aset Proyek Perumahan di Desa Tanak Awu dibeli secara global dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global. Investasi di Desa Mertak juga dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar, sesuai dengan jumlah aset yang dibeli namun faktanya harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar.
 
"Tersangka menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik atau diambil kembali," urainya.
 
Sementara puluhan barang bukti yang disita polisi, diantaranya uang tunai sejumlah Rp 80.400.000, 42 sertifikat Hak Milik, surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah, perjanjian kredit sebanyak 29 buah, satu bundel Transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan atas pengeluaran kas untuk Investasi di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016. 
wartawan
RAY
Category

Perkuat Penanganan Sampah Liar, DLHK Badung akan Siapkan Posko Terpadu Berbasis Banjar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan menyiapkan posko terpadu berbasis banjar dan lingkungan sebagai langkah strategis memperkuat penanganan sampah liar. Sistem ini dirancang untuk mempercepat koordinasi di lapangan sekaligus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indeks Ketahanan Pangan Tabanan Capai 77,79, Wabup Dirga Tegaskan Komitmen Dukung Petani di Tangguntiti

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian sebagai pilar ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut tercermin melalui kehadiran Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, Sos yang mewakili Bupati Tabanan dalam kegiatan panen raya yang digelar oleh Komandan Kodim 1619/Tabanan di Subak Lanyah Delod Jalan, Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Buleleng Puji Inovasi Desa Panji, Gunakan BKK untuk Fasilitas Publik dan Pelayanan Kesehatan

balitribune.co.id | Singaraja - Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna meresmikan sejumlah pembangunan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Sabtu (4/4/2026). Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan motivasi serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Care 24 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Mendukung kelancaran aktivitas persembahyangan umat Hindu dalam rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Astra Motor Bali menghadirkan layanan Honda Care Siaga 24 Jam di kawasan Pura Besakih. Layanan ini berlangsung pada 2 hingga 26 April 2026, seiring meningkatnya mobilitas pemedek dari berbagai wilayah di Bali yang melakukan persembahyangan ke Pura Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.