Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Rp 26 Milyar, Mantan Ketua LPD Ungasan Ditahan

Bali Tribune / TERSANGKA - AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci bersama Kombes Pol Satake Bayu memperlihatkan barang bukti dan tersangka
balitribune.co.id | DenpasarMantan Ketua LPD Desa Adat Unggasan, Ngurah S (63) bakal menghabiskan hari tuanya di balik jeruji besi. Ketua LPD medio 2013 - 2017 itu ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali karena diduga melakukan tindak pidana korupsi uang LPD Desa Adat Unggasan senilai Rp 26.872.526.963.
 
"Tersangka sudah kita tahan dan akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan," ungkap Kasubdit 3 Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, SIK, MIK saat mendampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu di Polda Bali, Rabu (10/8).
 
Terungkapnya korupsi keuangan di LPD Desa Adat Unggasan ini berkat laporan para nasabah yang menjadi korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor; LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, tanggal 25 September 2019. Hasil penyelidikan, ditemukan pada saat tersangka menjabat Kepala LPD Desa Adat Ungasan atas kesadaran sendiri menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang ada padanya melakukan kebijakan dan atas kebijakan tersebut melahirkan penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha pada LPD Desa Adat Ungasan menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat  merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini daerah LPD Desa Adat Ungasan.
 
Semua kebijakan dan penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 8 tahun 2002, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, sebagaimana yang disebutkan dalam  Pasal 7 Ayat (1) huruf b “memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa”, Ayat (2) “Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) LPD wajib mentaati Keputusan Gubernur tentang prisnsip kehati-hatian pengelolaan LPD, Pasal 8 Ayat (1) “LPD dilarang menanamkan modal pada perusahaan atau usaha milik anggota masyarakat atau milik perorangan atau perusahaan berbadan hukum dimanapun.
 
"Jadi, pada saat para nasabah ini hendak melakukan penarikan uangnya di LPD Desa Adat Unggasan tidak bisa karena uang tidak ada," terang Satake Bayu.
 
Dijelaskan mantan Kabid Humas Polda Jambi ini, modus yang dilakukan tersangka dalam korupsi yaitu mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dilakukan dengan cara memecah-mecah pinjaman tersebut kedalam beberapa nama pinjaman. Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam, serta nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan. Tersangka juga melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Selisih lebih pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan, atas investasi di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, dimana jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.
 
Tidak hanya itu saja. Aset Proyek Perumahan di Desa Tanak Awu dibeli secara global dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global. Investasi di Desa Mertak juga dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban Penggunaan Dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar, sesuai dengan jumlah aset yang dibeli namun faktanya harga tanah yang dibeli belum lunas dibayar.
 
"Tersangka menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik atau diambil kembali," urainya.
 
Sementara puluhan barang bukti yang disita polisi, diantaranya uang tunai sejumlah Rp 80.400.000, 42 sertifikat Hak Milik, surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah, perjanjian kredit sebanyak 29 buah, satu bundel Transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan atas pengeluaran kas untuk Investasi di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016. 
wartawan
RAY
Category

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Jaringan Besar Mafia BBM di Bali Terbongkar, Solar Subsidi Disedot via Mobil ‘Grandong’

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek sebuah gudang di seputaran Jalan Pemelisan Bypass Suwung Denpasar Selatan (Densel) pada Jumat (19/12/2025) pada pukul 10.00 Wita. Gudang yang disebut - sebut milik NN alias MT itu diduga menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.