Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi, Trio Pengawas LPD Kapal Divonis 12 Bulan Penjara

Bali Tribune/Para tersangka kasus korupsi LPD Kapal (berbaju putih) saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (22/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar memutuskan vonis 12 bulan penjara terhadap tiga mantan pengawas LPD Desa Adat Kapal, Badung periode 2008-2016. Mereka adalah, Anak Agung Gede Dharmayasa (67) yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Kapal, Ida Bagus Swastika (55) yang kini menjabat Kepala LP LPD Kabupaten Badung dan I Nyoman Nada (57). Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama di LPD Desa Adat Kapal, Badung.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, para terdakwa pun dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika dan I Nyoman Nada dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila didampingi Hakim Anggota Minftahul dan Hartono.
 
Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan. Berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
 
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya belum bersikap dan masih pikir-pikir. "Karena masih ada waktu selama tujuh hari, untuk itu kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap salah satu anggota penasihat hukum ketiga terdakwa. 
 
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera menanggapi putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).
 
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) terhadap mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra (53). Juga lima kolektor, yakni Ni Luh Rai Kristianti (50) divonis tujuh tahun penjara, Ni Kadek Ratna Ningsih (37) divonis lima tahun penjara, Ni Wayan Suwardiani (36) divonis dua tahun dan empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sudiasih (36) divonis tiga tahun penjara, dan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis paling ringan, yakni satu tahun penjara. 
 
Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan, bahwa kerugian yang diakibatkan oleh terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika, I Nyoman Nada bersama dengan Kepala LPD Desa Adat Kapal, I Made Landra serta kelima kolektor tersebut merugikan perkonomian negara dengan jumlah sebesar Rp 15.352.059.425. Ini berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang disepakati Nomor : 73/LAK/KG/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017, tentang Pemeriksaan Khusus (special Audit) atas Laporan Keuangan LPD Desa Adat Kapal, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Tahun 2013, 2014 dan 2015.
 
Yang mana hal tersebut menjadi tanggungjawab dari Kepala LPD Desa Adat Kapal, I Made Landra sebesar Rp 7.183.621.840. Ni Luh Rai Kristianti Rp 5.020.102.760, Ni Kadek Ratnaningsih Rp 2.229.071.475, Ni Wayan Suwardiani Rp 246.373.350, Ni Made Ayu Arsianti Rp. 272.890.000 dan Ni Nyoman Sudiasih Rp 400 juta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click

Gaspol! Honda Fans Bali Siap Guncang Pulau Dewata dengan Semangat Baru

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.