Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi, Trio Pengawas LPD Kapal Divonis 12 Bulan Penjara

Bali Tribune/Para tersangka kasus korupsi LPD Kapal (berbaju putih) saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (22/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar memutuskan vonis 12 bulan penjara terhadap tiga mantan pengawas LPD Desa Adat Kapal, Badung periode 2008-2016. Mereka adalah, Anak Agung Gede Dharmayasa (67) yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Kapal, Ida Bagus Swastika (55) yang kini menjabat Kepala LP LPD Kabupaten Badung dan I Nyoman Nada (57). Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama di LPD Desa Adat Kapal, Badung.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, para terdakwa pun dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika dan I Nyoman Nada dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila didampingi Hakim Anggota Minftahul dan Hartono.
 
Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan. Berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
 
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya belum bersikap dan masih pikir-pikir. "Karena masih ada waktu selama tujuh hari, untuk itu kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap salah satu anggota penasihat hukum ketiga terdakwa. 
 
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera menanggapi putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).
 
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) terhadap mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra (53). Juga lima kolektor, yakni Ni Luh Rai Kristianti (50) divonis tujuh tahun penjara, Ni Kadek Ratna Ningsih (37) divonis lima tahun penjara, Ni Wayan Suwardiani (36) divonis dua tahun dan empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sudiasih (36) divonis tiga tahun penjara, dan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis paling ringan, yakni satu tahun penjara. 
 
Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan, bahwa kerugian yang diakibatkan oleh terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika, I Nyoman Nada bersama dengan Kepala LPD Desa Adat Kapal, I Made Landra serta kelima kolektor tersebut merugikan perkonomian negara dengan jumlah sebesar Rp 15.352.059.425. Ini berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang disepakati Nomor : 73/LAK/KG/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017, tentang Pemeriksaan Khusus (special Audit) atas Laporan Keuangan LPD Desa Adat Kapal, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Tahun 2013, 2014 dan 2015.
 
Yang mana hal tersebut menjadi tanggungjawab dari Kepala LPD Desa Adat Kapal, I Made Landra sebesar Rp 7.183.621.840. Ni Luh Rai Kristianti Rp 5.020.102.760, Ni Kadek Ratnaningsih Rp 2.229.071.475, Ni Wayan Suwardiani Rp 246.373.350, Ni Made Ayu Arsianti Rp. 272.890.000 dan Ni Nyoman Sudiasih Rp 400 juta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click

Gedong Simpen Tapakan Pura Dalem Buahan Nyaris Dibobol Maling

balitribune.co.id I Tabanan - Pintu Gedong Simpen Tapakan di Pura Dalem Buahan, Banjar Buahan Selatan, Desa Buahan, Tabanan, ditemukan dalam kondisi rusak dicongkel oleh orang tak dikenal pada Rabu (15/4/2026) dini hari. Meski tidak ada barang berharga yang hilang, aksi percobaan pencurian tersebut sempat dipergoki warga sebelum pelakunya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus III DPRD Karangasem Melakukan Sidak ke Sejumlah Usaha Wisata dan Toko Modern Berjejaring di Desa Bunutan

balitribune.co.id I Amlapura - Pansus III DPRD Karangasem melaksanakan kegiatan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke Objek Wisata Amed dan Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, pada Selasa (14/4/2026). Sidak yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sumatra, bersama seluruh anggota Pansus ini bergerak melakukan pengecekkan dan pendataan objek usaha di wilayah tersebut baik yang sudah menagntongi izin maupun yang belum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menghilang 11 Hari, Mayat I Wayan Saja Ditemukan Membusuk di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Wayan Saja (56) warga Bentuyung, Ubud, Gianyar, akhirnya ditemukan pada hari kesebelas pasca dilaporkan hilang. Namun sayang, saat ditemukan di jurang sungai beji, korban sudah menjadi mayat dalam kondisi membusuk, Selasa (14/4/2026) petang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.