Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koster Tegaskan Komitmen Lanjutkan Program Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Bali Tribune / PENETAPAN - Wayan Koster bersama I Nyoman Giri Prast,a keduanya resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode Tahun 2025-2030 di Hotel Trans Resort, Badung, Kamis (9/1).

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali terpilih Wayan Koster bersama Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” sesuai visi dan misi yang diajukan pada pemaparan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya. Hal ini disampaikan setelah keduanya resmi ditetapkan KPU Provinsi Bali sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode Tahun 2025-2030 di Hotel Trans Resort, Badung, Kamis (9/1).

“Bersama Pak Wagub, kami telah merancang pembangunan infrastruktur Bali yang menjadi kebutuhan mendesak, khususnya untuk mengatasi kemacetan di daerah pariwisata seperti Denpasar, Badung, Tabanan, dan Gianyar,” ujar Koster.

Menanggapi isu transportasi online yang kembali memanas, Koster memandang fenomena tersebut sebagai hal positif. Ia berjanji akan segera mengambil kebijakan strategis bersama wakilnya.

Terkait operasional Trans Metro Dewata yang saat ini terhenti, Koster menyampaikan rencana untuk menghidupkannya kembali setelah melakukan kajian mendalam.

“Kami mempertimbangkan opsi pembiayaan bersama melalui dana APBD provinsi dan kabupaten/kota,” tambahnya.

Seperti diketahui pasangan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta berhasil meraih 1.413.604 suara sah, pada Pilgub Bali beberapa Waktu lalu, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2024. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dalam sambutannya, Koster menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Bali yang telah berpartisipasi dalam Pilkada serentak.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada masyarakat Bali yang telah menggunakan hak pilih serta kepada semua pihak yang berkontribusi sehingga Pilkada berjalan aman dan sukses,” ujarnya.

Koster juga memberikan penghormatan kepada pasangan calon nomor urut 1, Made Muliawan Arya dan Agus Suradnyana, atas kontribusi mereka dalam menciptakan demokrasi yang sehat.

“Bapak Made Muliawan Arya bahkan telah menyampaikan ucapan selamat kepada saya melalui media sosial pada 27 November 2024,” kata Koster.

Wayan Koster bersama Nyoman Giri Prasta berkomitmen menjalankan visi pembangunan “Nangun Sad Kerthi Loka Bali” melalui program “Semesta Berencana” dalam Bali Era Baru. Mereka bertekad menjaga harmoni antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali demi kelestarian Gumi Bali.

“Kami akan bekerja tulus, fokus, dan penuh dedikasi untuk memenuhi amanah masyarakat Bali. Ini adalah langkah besar menuju Bali yang lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya.

wartawan
ARW

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.