Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Badung Soroti Potensi Pencatutan Nama Warga dalam Keanggotaan Parpol

media gathering kpu
Bali Tribune / MEDIA GATHERING - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung I Nyoman Dwi Suarna Artha (tengah), dalam kegiatan Merawat Alam, Merawat Demokrasi yang dirangkaikan dengan media gathering dan penebaran benih ikan di Taman Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (19/8/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menyoroti masih adanya persoalan validitas data keanggotaan partai politik (Parpol). Sejumlah warga bahkan mengaku namanya tercantum sebagai anggota Parpol, padahal tidak pernah merasa mendaftar atau memberikan persetujuan.

Peringatan itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung I Nyoman Dwi Suarna Artha, dalam kegiatan Merawat Alam, Merawat Demokrasi yang dirangkaikan dengan media gathering dan penebaran benih ikan di Taman Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (19/8/2026).

Dwi Suarna menegaskan, Parpol tidak semestinya memasukkan nama warga ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tanpa persetujuan yang bersangkutan. Menurutnya, validitas data menjadi persoalan serius karena pencatutan nama bukan hanya menyangkut administrasi pemilu, tetapi berpotensi berdampak pada urusan lain yang mensyaratkan status tertentu.

“Kami memastikan kepada teman-teman partai politik bahwa keanggotaannya harus valid. Jangan sekadar mencatat atau mengambil nama orang lain untuk dicatatkan sebagai anggota partai politik,” tegasnya.

KPU Badung mencatat sekitar 30 tanggapan masyarakat terkait persoalan tersebut. Warga yang mengetahui namanya tercantum dalam data keanggotaan Parpol, sementara tidak pernah mendaftar, datang ke KPU untuk meminta klarifikasi.

Masalahnya, KPU tidak memiliki kewenangan untuk serta-merta mencoret nama warga dari daftar keanggotaan Parpol. Lembaga penyelenggara pemilu itu hanya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku, kemudian mengarahkan warga berkoordinasi dengan Parpol yang mencantumkan namanya.

Kondisi tersebut menjadi alarm bagi Parpol agar tidak menjadikan jumlah anggota sekadar angka administratif. Dwi Suarna meminta seluruh pengurus Parpol di Badung melakukan verifikasi internal sebelum menyampaikan data keanggotaan, sehingga nama yang tercatat benar-benar merupakan anggota yang sah dan mengetahui status tersebut.

KPU juga menyoroti persoalan anggota yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS). Salah satu yang menjadi perhatian adalah warga yang telah meninggal dunia, tetapi masih tercatat sebagai anggota Parpol.

“Jangan sampai orang yang sudah meninggal masih tercatat sebagai anggota partai politik,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi persoalan itu, KPU Badung melakukan pengecekan secara sampling terhadap data dari instansi terkait. Data warga yang dinyatakan TMS kemudian dicocokkan dengan data keanggotaan dalam Sipol. Jika ditemukan warga yang telah meninggal masih tercatat sebagai anggota Parpol, temuan tersebut disampaikan kepada Parpol bersangkutan untuk diperbaiki.

KPU Badung menilai pembenahan data harus menjadi tanggung jawab bersama. Data keanggotaan yang tidak akurat berpotensi mengganggu kualitas administrasi kepartaian sekaligus merugikan masyarakat yang namanya dicatut tanpa persetujuan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Badung Agung Rio Swandisara, serta anggota KPU Badung Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani.

Kegiatan Merawat Alam, Merawat Demokrasi juga diisi dengan penebaran sekitar 15.000 benih ikan nila di kawasan Taman Desa Dalung. KPU Badung berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ruang mendekatkan penyelenggara pemilu dengan masyarakat, tetapi juga memperkuat kesadaran publik untuk ikut mengawasi kualitas demokrasi, termasuk melaporkan apabila identitasnya dicatut dalam keanggotaan Parpol.  

wartawan
ANA
Category

Gelombang Selatan Bali Tembus 4 Meter, Nelayan dan Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Mangupura - Masyarakat yang beraktivitas di laut diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Bali. BBMKG Wilayah III Denpasar memperkirakan gelombang laut di perairan selatan Bali dapat mencapai 4 meter pada 6-8 Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Layanan Homecare Puskesmas Mengwi I, Solusi Kesehatan Bagi Pasien Berbaring di Rumah

balitribune.co.id | Mangupura - Bagi sebagian orang, pergi ke puskesmas mungkin hanya membutuhkan perjalanan beberapa menit. Namun, bagi pasien yang sudah lama terbaring di tempat tidur (bedridden), sekadar keluar rumah untuk berobat bisa menjadi tantangan besar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Fiber Optik Megaburan, Dinas Kominfosanti Buleleng Kembali Turun Tangan

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mempercepat penataan jaringan kabel fiber optik yang selama ini terlihat semrawut di sejumlah ruas jalan di Kota Singaraja. Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kesan kumuh akibat kabel yang menjuntai sekaligus menciptakan jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Pascagempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat

balitribune.co.id | Manggarai - PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak gempa bumi sejak Agustus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui berbagai rangkaian bantuan kemanusiaan. Berkolaborasi dengan pemerintah, AHM memperkuat salah satu fondasi utama pemulihan yaitu prasarana pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Warsawe, Kabupaten Manggarai Barat (3/10).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.