Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bali Minta Saksi Paslon Buat Video Testimoni

Bali Tribune / Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan

balitribune.co.id | DenpasarKomisi Pemilihan Umum (KPU) Bali meminta agar saksi pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024 di Pulau Dewata membuat video testimoni usai proses pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin (25/11), mengatakan video ini dimaksudkan untuk mengumpulkan bukti soal kejadian di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga, jika suatu saat muncul protes dari peserta pilkada, katanya, ada bukti ungkapan langsung saksi mereka ketika berjaga.

“Surat saya sudah turun ke KPU kabupaten/kota dan PPS bahwa mereka akan membuat video pendek 2-3 menit dalam rangka testimoni saksi saat penutupan TPS, apakah ada pelanggaran atau ada kecurangan,” kata Lidartawan.

Nantinya akan ada 6.795 video yang terkumpul sesuai jumlah TPS di Provinsi Bali, dimana hasil pengakuan para saksi akan diunggah ke seluruh media sosial KPU Bali.

Lidartawan mengatakan tindakan ini diambil untuk mengantisipasi bahaya media sosial seperti penyebaran berita bohong atau misinformasi mengenai kejadian di sebuah daerah.

Inisiatif pembuatan video testimoni dari saksi paslon sendiri sudah dilakukan KPU Bali sejak Pemilu 2024 pada Februari lalu.

Penyelenggara memiliki target agar Pilkada Serentak 2024 serupa dengan pemilu yaitu tanpa sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tindakan ini menjadi upaya meminimalkan persoalan di kemudian hari.

Melalui video testimoni yang nyata, mereka dapat melaporkan ke masyarakat bahwa pemilihan kepala daerah di Bali berjalan aman dan damai atau sebaliknya bergantung pengakuan dalam video.

“Saya antisipasi besok kalau baik-baik saja tapi dibilang pemilu curang atau kalau ada gugatan ya saya bilang ini saksi anda di lapangan bilang tidak ada masalah, ini bagian dari double cover kita kalau diserang,” ujar Lidartawan.

wartawan
RED
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.