Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Tabanan Buka Ruang bagi Warga yang Hendak Pindah Memilih

Bali Tribune / Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Wayan Mudita.

balitribune.co.id | TabananKomisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan membuka ruang kepada warga yang hendak pindah memilih dalam Pilkada 2024 karena sejumlah alasan tertentu yang mendesak meski telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada September 2024 lalu.

Layanan tersebut mulai dibuka setelah pengumuman DPT pada 22 September 2024 sampai dengan satu bulan sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. Ini berlaku untuk pindah memilih umum. “Ini bagi yang mengurus pindah memilih dengan sembilan persyaratan,” jelas Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Wayan Mudita, Selasa (1/10).

Adapun sembilan persyaratan dalam pindah memilih umum itu antara lain menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, disabilitas yang dirawat di panti, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan (LP). Kemudian menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana, dan bekerja di luar domisili. “Pindah memilih umum ini berlaku sampai 28 Oktober 2024,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan ada juga proses pindah memilih khusus yang hanya berlaku sampai 20 November atau H-7 hari pencoblosan. “Syarat pindah memilih khusus ini antara lain karena sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, atau karena bertugas saat pemungutan suara,” imbuhnya.

Untuk mengurus proses pindah memilih, Mudita menjelaskan bahwa pemilih harus menunjukkan KTP elektronik atau kartu keluarga dan dokumen pendukung alasan pindah memilih. Dokumen itu bisa dibawa ke KPU di tingkat kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan, atau PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tingkat desa. Nantinya, dokumen-dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas.

Selain itu, petugas akan mencocokkan data warga di portal cekdptonline.kpu.go.id. Setelah seluruh kelengkapan sesuai, petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan akan dikirimkan ke email pemilih.

Kendati memberikan ruang seperti itu, Mudita menegaskan proses pindah memilih hanya bisa dilakukan oleh warga yang sudah terdaftar ke dalam DPT dan memiliki KTP Bali. Di samping itu, ia juga mengungkapkan adanya konsekwensi terhadap proses pindah memilih. “Konsekwensinya apabila pindah keluar kabupaten, tidak bisa memilih bupati, hanya bisa memilih gubernur. Dan, proses pindah memilih ini hanya bisa dilakukan pemilih di dalam satu provinsi saja,” tegasnya.

wartawan
JIN
Category

Perbaiki 37 Titik Kerusakan Akibat Bencana 2026, Perkim Badung Siapkan Rp 11,77 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung menyiapkan anggaran lebih dari Rp 11,77 miliar untuk memperbaiki puluhan titik kerusakan infrastruktur akibat bencana alam pada 2026.

Sebanyak 37 titik kerusakan menjadi prioritas penanganan. Perbaikan mencakup jalan rusak, senderan jalan, hingga sistem drainase di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung Direnovasi, Pelayanan Disdikpora Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Bangunan gedung kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Bangli pada tahun ini akan direnovasi. Perbaikan menyasar bangunan gedung ada di sisi sebelah utara. Pasca proses pengerjaan maka sebagian pelayanan dipindahkan sementara ke SMPN 2 Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Gasak HP Pelajar, Pemuda Tuna Rungu Diamankan Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Seorang pemuda tuna rungu I Nengah S alias kolok (25) diamankan petugas dari Polsek Bangli. Pasalnya, pemuda asal Kelurahan Cempaga Bangli ini diduga telah mencuri handphone milik I Putu Eka Yasa (15) pelajar asal Banjar Dajan Umah, Desa Pengotan Bangli pada Kamis (16/4/2026) di areal Bendungan Tamansari, Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri LH Hanif Faisol Apresiasi 60% Warga Denpasar Sudah Memilah Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi kepada masyarakat Kota Denpasar khususnya dan Bali pada umumnya yang dinilai telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah. Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.