Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Tabanan Jadwalkan Tahap Pendaftaran Cabup-Cawabup pada 27-29 Agustus 2024

Bali Tribune / PILKADA - Anggota KPU Tabanan Ni Komang Yuni Lestari, menjelaskan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2024.

balitribune.co.id | TabananTahapan Pilkada Serentak 2024 telah memasuki masa-masa krusial. Salah satunya yang akan digelar sebentar lagi adalah pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan merilis tahap pendaftaran pasangan cabup-cawabup untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Anggota KPU Tabanan Ni Komang Yuni Lestari menjelaskan, pengumuman pendaftaran pasangan cabup-cawabup akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024. Tahap selanjutnya, pendaftaran yang digelar dari 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024. Di saat yang sama, tahapan akan beririsan dengan pemeriksaan kesehatan yang berlangsung dari 27 Agustus 2024 sampai 2 September 2024. "Pemeriksaan bagi para calon bupati dan wakil bupati ini di rumah sakit tipe berapa kami masih menunggu juknis dari KPU RI," ungkap Yuni yang juga Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perolehan kursi pada pemilihan legislatif atau pileg 2024 tingkat kabupaten sudah bisa diperkirakan kemungkinan berapa pasangan calon yang akan berkontestasi nantinya. Sesuai hasil pileg 2024, PDIP memperoleh 31 kursi, Gerindra dan Golkar masing-masing empat kursi, dan satu kursi diperoleh Demokrat. "Nah dari hasil parpol di Tabanan sudah bisa menghitung, apakah mereka akan mengusung calon secara mandiri atau melakukan koalisi," jelasnya. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/Kota. "Maka di Tabanan sendiri kemungkinan ada dua pasangan calon kepala daerah nantinya. Karena PDIP sendiri tanpa berkoalisi bisa mengusung calon. Kemudian partai lainnya bisa mengusung calon jika mereka berkoalisi," tandasnya.

wartawan
JIN
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.