Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

Anggaran Berpihak ke Rakyat
Bali Tribune / rapat paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026)

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Dari pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Wayan Diar.

Dalam pidato pengantarnya, I Ketut Suastika menegaskan bahwa KUA-PPAS bukan sekadar dokumen formal penganggaran, melainkan fondasi utama dalam menentukan arah alokasi keuangan daerah dan prioritas program kerja pada tahun 2027.

"Dokumen ini menjadi dasar menentukan kemana arah uang daerah dialokasikan dan program apa saja yang akan diprioritaskan pada tahun 2027," ujar Suastika.

DPRD menekankan agar kebijakan anggaran benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Bangli, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat perekonomian daerah.

Proses perumusan KUA-PPAS ini sebelumnya telah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Berbagai masukan dan pandangan dari anggota dewan diakomodasi hingga tercapai kesepakatan bersama.

"Proses pembahasan yang telah dilaksanakan antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan wujud nyata dari semangat kemitraan dan checks and balances," tambah Suastika.

Selain itu, DPRD mengingatkan pentingnya mewujudkan APBD yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Anggaran yang ditetapkan ke depannya tidak boleh hanya berorientasi pada belanja birokrasi pemerintahan, tetapi wajib memberikan dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, dokumen KUA-PPAS RAPBD 2027 selanjutnya akan menjadi pedoman resmi bagi Pemkab Bangli dan DPRD dalam tahap penyusunan serta pembahasan rancangan APBD secara menyeluruh.

wartawan
SAM
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.