Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

Kuasa Hukum
Bali Tribune / Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung, Wayan Sumardika.

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Kuasa hukum I Wayan Sumardika menilai tindakan yang dilakukan dalam proses pemberian sanksi tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pemaksaan sebagaimana Pasal 448 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian. Menurut Sumardika, persoalan utama yang dipermasalahkan adalah kewenangan Desa Adat Tangkas dalam menjatuhkan sanksi kepada prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung. 

Ia berpandangan pura kawitan dan desa adat merupakan lembaga yang berbeda dan memiliki kewenangan masing-masing. Pihak kuasa hukum sebelumnya juga telah melayangkan somasi Nomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma. “Kesalahan dilakukan Desa Adat, persoalan di internal itu diambil ke Desa Adat dengan alasan TKP ada di Desa Adat Tangkas. Karena kami merasa Desa Adat tidak memiliki kewenangan kepada prajuru Pura Tangkas Kori Agung, kita lakukan perlawanan. Kita bawa ke ranah hukum positif,” ujar Sumardika.

Sumardika menyebut konstruksi pidana yang sedang dicermati adalah Pasal 448 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal 448 berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan. Sementara Pasal 20 mengatur penyertaan, termasuk Pasal 20 huruf c mengenai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Menurut Sumardika, ketentuan tersebut nantinya dapat diuji apabila tindakan yang dipersoalkan diduga dilakukan dengan keterlibatan sejumlah pihak. Namun, terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pasal tersebut tetap menjadi persoalan pembuktian dalam proses penegakan hukum.“Patut diduga melanggar Pasal 448 juncto Pasal 20 KUHP. Secara kewenangan hukum, tanpa wewenang, tanpa hak dan tanpa dasar hukum, prajuru Desa Adat memaksakan diri memberikan sanksi kepada prajuru Pura Kawitan. Ini ranah yang berbeda, tidak boleh saling intervensi. Kalau masih ngotot dan bertahan, pasti upaya pidana dan hukum perdata kita uji,” tegas Sumardika.

Sanksi yang dipersoalkan berawal dari Paruman Desa Adat Tangkas pada 23 Agustus 2026. Paruman tersebut memutuskan pembatasan sejumlah pelayanan sosial dan keagamaan terhadap sejumlah pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, antara lain terkait pengerembo, suara kulkul, nunas tirta, nunas pakuluh, naur sesangi, serta pelayanan administrasi yang memerlukan penandatanganan pihak desa adat. Bendesa Adat Tangkas sebelumnya menegaskan keputusan tersebut bukan keputusan pribadinya maupun prajuru, melainkan keputusan krama melalui paruman desa. 

Lima prajuru yang dikenai sanksi tersebut yakni Gede Rudi Suryantara selaku Penglingsir Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta selaku Klian Pura, I Gede Pujastra selaku Wakil Klian, I Komang Sumidra selaku Sekretaris, dan I Ketut Sarjana selaku Bendahara. Sumardika mengatakan upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui beberapa kali mediasi, termasuk mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Klungkung. Namun, menurutnya, masing-masing pihak masih mempertahankan pandangannya. “Masing-masing mengaku benar. Kebenaran prajuru Pura Kawitan dan prajuru Desa Adat harus diuji dalam proses penegakan hukum, apakah itu pidana ataupun perdata. Jangan sampai persoalan ini menjadi besar dan terjadi gesekan,” katanya.

Melalui somasi tersebut, pihak prajuru meminta seluruh sanksi hasil Paruman Desa Adat Tangkas 23 Agustus 2026 dicabut serta meminta adanya permohonan maaf secara terbuka. Kuasa hukum memberikan tenggat tujuh hari sejak somasi diterima. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Sumardika menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan laporan pidana ke Polda Bali maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarapura. 

Bendesa Adat Tangkas I Nyoman Sudarma menyatakan, keputusan tersebut bukan merupakan keputusan pribadi dirinya sebagai bendesa. Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil Paruman Desa Adat Tangkas dan telah melalui pembahasan bersama krama serta prajuru desa adat. “Saya tidak memutuskan secara pribadi. Ini hasil paruman desa adat dan saya menjalankan keputusan krama,” ujar Sudarma, Selasa (22/9/2026).

Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum lima prajuru, Sudarma mengaku telah menerima surat tersebut pada 19 September 2026. Menurutnya, apabila terdapat keinginan untuk mengubah atau mencabut keputusan paruman, hal tersebut juga harus dikembalikan kepada krama melalui mekanisme paruman. Sudarma mengatakan sebelumnya memang telah dilakukan upaya mediasi. Dalam proses tersebut, pihak lima prajuru disebut meminta agar keputusan sanksi dicabut. Namun, ia menyatakan tidak dapat mengambil keputusan sendiri karena keputusan awal merupakan hasil paruman. “Saya tetap mengikuti keputusan krama desa. Kalau ada yang perlu diubah, tentu kembali lagi kepada paruman,” katanya. 

wartawan
SUG
Category

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2026, Bank Jaga Momentum Pertumbuhan Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja perbankan pada semester I tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK). Seperti di salah satu bank swasta mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada tahun ini. Hingga Juni 2026, bank swasta ini mencatatkan total kredit meningkat sebesar 11% YoY atau tahun ke tahun menjadi Rp185,3 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PWI Pusat, AFPI, dan OJK Bersinergi Perkuat Literasi Keuangan

balitribune.co.id I Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat berkolaborasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Workshop bertajuk "Pintar untuk Inklusi Keuangan: Jurnalisme untuk Kepentingan Publik" di Aryaduta Hotel (Tugu Tani) Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab. dan DPRD Badung Sepakati KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Tembus Rp 14,2 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama DPRD Badung Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD, Puspem Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Kontingen Jambore Nasional, Bupati Badung Dorong Pramuka Raih Prestasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melepas kontingen Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Badung yang akan mengikuti Jambore Nasional di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, pada 13–20 Agustus 2026. Bupati berharap para peserta mampu mengharumkan nama Kabupaten Badung dan Provinsi Bali di ajang nasional tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.