Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

Kuasa Hukum
Bali Tribune / Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung, Wayan Sumardika.

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Kuasa hukum I Wayan Sumardika menilai tindakan yang dilakukan dalam proses pemberian sanksi tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pemaksaan sebagaimana Pasal 448 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian. Menurut Sumardika, persoalan utama yang dipermasalahkan adalah kewenangan Desa Adat Tangkas dalam menjatuhkan sanksi kepada prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung. 

Ia berpandangan pura kawitan dan desa adat merupakan lembaga yang berbeda dan memiliki kewenangan masing-masing. Pihak kuasa hukum sebelumnya juga telah melayangkan somasi Nomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma. “Kesalahan dilakukan Desa Adat, persoalan di internal itu diambil ke Desa Adat dengan alasan TKP ada di Desa Adat Tangkas. Karena kami merasa Desa Adat tidak memiliki kewenangan kepada prajuru Pura Tangkas Kori Agung, kita lakukan perlawanan. Kita bawa ke ranah hukum positif,” ujar Sumardika.

Sumardika menyebut konstruksi pidana yang sedang dicermati adalah Pasal 448 juncto Pasal 20 KUHP. Pasal 448 berkaitan dengan tindak pidana pemaksaan. Sementara Pasal 20 mengatur penyertaan, termasuk Pasal 20 huruf c mengenai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Menurut Sumardika, ketentuan tersebut nantinya dapat diuji apabila tindakan yang dipersoalkan diduga dilakukan dengan keterlibatan sejumlah pihak. Namun, terpenuhi atau tidaknya seluruh unsur pasal tersebut tetap menjadi persoalan pembuktian dalam proses penegakan hukum.“Patut diduga melanggar Pasal 448 juncto Pasal 20 KUHP. Secara kewenangan hukum, tanpa wewenang, tanpa hak dan tanpa dasar hukum, prajuru Desa Adat memaksakan diri memberikan sanksi kepada prajuru Pura Kawitan. Ini ranah yang berbeda, tidak boleh saling intervensi. Kalau masih ngotot dan bertahan, pasti upaya pidana dan hukum perdata kita uji,” tegas Sumardika.

Sanksi yang dipersoalkan berawal dari Paruman Desa Adat Tangkas pada 23 Agustus 2026. Paruman tersebut memutuskan pembatasan sejumlah pelayanan sosial dan keagamaan terhadap sejumlah pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, antara lain terkait pengerembo, suara kulkul, nunas tirta, nunas pakuluh, naur sesangi, serta pelayanan administrasi yang memerlukan penandatanganan pihak desa adat. Bendesa Adat Tangkas sebelumnya menegaskan keputusan tersebut bukan keputusan pribadinya maupun prajuru, melainkan keputusan krama melalui paruman desa. 

Lima prajuru yang dikenai sanksi tersebut yakni Gede Rudi Suryantara selaku Penglingsir Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta selaku Klian Pura, I Gede Pujastra selaku Wakil Klian, I Komang Sumidra selaku Sekretaris, dan I Ketut Sarjana selaku Bendahara. Sumardika mengatakan upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan melalui beberapa kali mediasi, termasuk mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Klungkung. Namun, menurutnya, masing-masing pihak masih mempertahankan pandangannya. “Masing-masing mengaku benar. Kebenaran prajuru Pura Kawitan dan prajuru Desa Adat harus diuji dalam proses penegakan hukum, apakah itu pidana ataupun perdata. Jangan sampai persoalan ini menjadi besar dan terjadi gesekan,” katanya.

Melalui somasi tersebut, pihak prajuru meminta seluruh sanksi hasil Paruman Desa Adat Tangkas 23 Agustus 2026 dicabut serta meminta adanya permohonan maaf secara terbuka. Kuasa hukum memberikan tenggat tujuh hari sejak somasi diterima. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Sumardika menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan laporan pidana ke Polda Bali maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarapura. 

Bendesa Adat Tangkas I Nyoman Sudarma menyatakan, keputusan tersebut bukan merupakan keputusan pribadi dirinya sebagai bendesa. Ia mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil Paruman Desa Adat Tangkas dan telah melalui pembahasan bersama krama serta prajuru desa adat. “Saya tidak memutuskan secara pribadi. Ini hasil paruman desa adat dan saya menjalankan keputusan krama,” ujar Sudarma, Selasa (22/9/2026).

Terkait somasi yang dilayangkan kuasa hukum lima prajuru, Sudarma mengaku telah menerima surat tersebut pada 19 September 2026. Menurutnya, apabila terdapat keinginan untuk mengubah atau mencabut keputusan paruman, hal tersebut juga harus dikembalikan kepada krama melalui mekanisme paruman. Sudarma mengatakan sebelumnya memang telah dilakukan upaya mediasi. Dalam proses tersebut, pihak lima prajuru disebut meminta agar keputusan sanksi dicabut. Namun, ia menyatakan tidak dapat mengambil keputusan sendiri karena keputusan awal merupakan hasil paruman. “Saya tetap mengikuti keputusan krama desa. Kalau ada yang perlu diubah, tentu kembali lagi kepada paruman,” katanya. 

wartawan
SUG
Category

Apresiasi Wajib Pajak, Pemprov Bali Berikan "Traktiran" Spesial di Samsat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar (Samsat Denpasar) meluncurkan program promosi khusus sepanjang bulan Agustus 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pertanian Organik Berkelanjutan, Burung Hantu Predator Pengendali Hama Tikus

balitribune.co.id | Gianyar - Upaya mengembangkan pertanian organik berbasis konservasi lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity) di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dilakukan dengan pemanfaatan burung hantu Tyto alba sebagai predator alami pengendali hama tikus.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menarik Pengunjung, Spot Kuliner Buat Inovasi Pemotretan Sambil Menunggangi Kuda di Tepi Pantai

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu spot kuliner di Kabupaten Badung membuat inovasi untuk menarik minat wisatawan berkunjung. Pemilik usaha kuliner ini menawarkan paket pemotretan atau photo shooting sinematik tepi pantai. Mengingat, lokasi spot kuliner ini berada di tepi pantai yang cocok untuk pemotretan dan pengambilan video. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Peringati Tumpek Krulut, Wali Kota Jaya Negara Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar persembahyangan bersama serangkaian Hari Pitenget Tumpek Krulut Kota Denpasar Tahun 2026 dipusatkan di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Sabtu, (1/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.