Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasa Hukum Semawa Bantah Peras LPD Sawan

Bali Tribune / Gede Semawa bersama kuasa hukumnya Minggu (26/11)

balitribune.co.id | Singaraja - Kuasa Hukum Gede Semawa (62),Ketut Widiada SH, dan I Made Damriasa SH membantah melakukan pemerasan terhadap LPD Desa Adat Sawan Kecamatan Sawan menyusul dugaan pemerasan tersebut mencuat setelah Semawa disebut wanprestasi atas sisa kredit senilai Rp500 juta.

Keduanya kuasa hukum Semawa tersebut meminta ketegasan Ketua/pemucuk LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani untuk langsung menyebut nama oknum kuasa hukum yang meminta ganti rugi sebesar Rp700 juta, yang kemudian menjadi Rp200 juta dan akhirnya dipenuhi Rp50 Juta namun dengan catatan.

“Pengacara kan banyak, itu profesi lho. Yang mana disebutkan oknum pengacara diduga melakukan pemerasan, padahal sampai saat ini kami belum pernah membicarakan masalah nominal uang, malahan bertemu dengan pihak LPD pun belum. Kalau yang dulu mungkin, tapi dalam hal ini juga kami tidak tahu. Kecuali di berita yang kemarin menyebut pengacara yang dulu, yaa kami tidak masalah. Tapi kalau menyebut pengacara atau oknum pengacara yang sekarang, kami yang menangani, maka kami merasa keberatan. Dalam hal ini, kami beri waktu juga pihak LPD untuk menjelaskan hal itu,” tegas Widiada.

Dirinya menambahkan jika dalam kurun waktu hari Sabtu ini tidak ada karifikasi, pihaknya bisa mengajukan upaya hukum sebagai pencemaran nama baik sebagai pengacara. “Dan bukan saya saja berprofesi pengacara, banyak berprofesi pengacara,” imbuh Widiada.

Menurut dia, kliennya yang asal Dusun Kanginan, Desa Menyali sejatinya hanya menyoal buku tabungan yang ditarik petugas LPD Sawan, bahkan terungkap buku tabungan milik Semawa diambil bahkan saldo tabungan ditarik sebanyak dua kali sehingga diduga terjadi penggelapan atas uang tabungan.

Sebelumnya LPD Sawan juga dituding menilep uang tabungan nasabahnya sekitar Rp500 juta lebih. Semawa bersama kuasa hukumnya, Ketut Widiada, SH dan I Made Damriasa, SH menyampaikan itu pada Minggu (26/11).

Bahkan ditegaskan, Ketua LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, sehingga diadukan ke Polsek Sawan,karena ada sejumlah kejanggalan atas kasus yang dilaporkan sebelumnya di Sat Reskrim Polres Buleleng.

"Sebenarnya tidak ada hubungan somasi per tanggal 5 Juli 2023 yang kami kirimkan itu dengan masalah yang pernah bergulir di Polres Buleleng, somasi itu mempertanyakan masalah buku tabungan beserta uangnya, sedangkan masalah di Polres telah dihentikan penyelidikannya,” kata Widiada.

Kata Widiada, laporan yang dilakukan kliennya ke Polsek Sawan tersebut tidak tersangkut paut dengan kasus yang dilaporkan ke Mapolres Buleleng berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mencairkan dana kredit baru sebesar Rp150 juta, namun lebih fokus pada masalah buku tabungan.

“Sekali lagi kami tegaskan agar tidak ada yang gagal paham sehingga tidak membias ke mana-mana bahwa laporan klien kami yang di Polsek Sawan itu masalah buku tabungan yang katanya kurang lebih pada bulan Mei 2019 buku tabungannya dipinjam untuk dibawa ke Kantor LPD oleh petugas pengambil tabungan keliling LPD Sawan guna dilakukan pemotongan bunga atas kredit klien kami dan dugaan penggelapan uang tabungan bukan masalah kredit,” beber Widiada.

Widiada menyebutkan, poin dari permasalahan terhadap LPD Sawan hingga dilaporkan ke Polsek Sawan hanya berkaitan dengan buku tabungan dan juga sejumlah penarikan simpanan korban yang mencapai Rp1 miliar.

“Kalau saya pribadi menilai masalah ini sederhana,maksudnya,kalau benar klien kami yang telah menerik seluruh uangnya dalam tabungan di LPD Sawan, tinggal pihak LPD Sawan bisa menunjukkan ataupun memberikan data atau bukti penarikan seluruh uang klien kami kepada penyidik, setelah itu kita uji keaslian tandatangan yang ada pada data atau bukti penarikan uang tabungan, selesai sudah,” beber Widiada.

wartawan
CHA
Category

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya, Alit Sucipta Monitoring Sentra Produksi Pangan di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta memimpin langsung pemantauan (monitoring) ke sejumlah sentra produksi dan pengolahan pangan utama serta strategis di Kabupaten Badung, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan pangan menjelang Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click

QJMOTOR FORT 180 Adventure Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

QJ Luncurkan Dua Motor Flagship Terbaru

balitribune.co.id | Denpasar - QJMOTOR Industry Indonesia memperkenalkan dua produk flagship teranyar, FORT 180 ADVENTURE dan SRV 200 MT di Living Wold, Denpasar, Sabtu (14/3/2026) malam. Motor ini merupakan Skuter matik adventure 175cc dilengkapi dengan 4V SOHC, liquid-cooled.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.