Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuasai Kokain, Pria Aussie dan Warga Lokal Diadili

NARKOBA - Brandon Luke Jhonson dan Remi Purwanti saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus kokain.

 BALI TRIBUNE - Remi Purwanti (43), dan seorang warga Australia bernama Brandon Luke Jhonson (43), diadili karena diduga telah menguasai narkotika jenis kokain seberat 11,60 gram. Keduanya baru menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di PN Denpasar pada Rabu (19/12). Dalam sidang tersebut, jaksa dari Kejari Denpasar, Yuli Peladiyanti dalam dakwaannya mengungkapkan penangkapan keduanya berawal dari tertangkapnya saksi Bena Silvia Magusta (berkas terpisah) oleh petugas Sat Narkoba Polresta Denpasar, pada 4 Agustus 2018, pukul 20.30 Wita di Jalan Intan Permai, Gang Intan Sari, Nomor 7 kamar Nomor 4 lantai dua, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari tangan saksi, polisi menemukan empat plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi serbuk putih narkotika jenis kokain. Setelah diinterogasi saksi mengaku mendapat barang dari Remi (terdakwa I) dan Brendon (terdakwa II). Berdasar informasi dari saksi Bena Silvia, selanjutnya polisi menuju tempat tinggal kedua terdakwa di kamar kos Jalan Mataram Gang Pisang III Nomor 2, Kuta, Badung. “Saat polisi mengetuk pintu kamar terdakwa tidak dibukakan. Namun, setelah petugas  mematikan aliran air barulah terdakwa I membukakan pintu kamar,” terang JPU Yuli di muka persidangan diketuai hakim I Ketut Kimiarsa. Dijelaskan, setelah diinterogasi terdakwa I mengaku mendapat barang dari terdakwa II. Terdaka III yang saat itu sedang tidur dibangunkan petugas dengan cara listrik kamar dinyalakan.  Setelah digeledah petugas mendapatkan mendapati satu buah tas kain warna biru di dalamnya berisi 13 plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi serbuk putih yang diduga kokain. Terdakwa I mengakui 13 paket kokain itu adalah milik mereka. Kepada petugas, terdakwa pun blak-blakan jika mereka mendapat barang dari orang lokal. “Kedua terdakwa mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Made seharga Rp 40 juta,” beber jaksa. Kedua terdakwa menerima barang dari Made di Jalan Legian Kelod sebelum monumen Ground Zero pada Kamis, 2 Agustus 2018 pukul 19.00. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika jo Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gianyar Borong Dua Penghargaan dan Insentif Rp3 Miliar dari Kemendagri

balitribune.co.id I Gianyar - Kabupaten Gianyar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Regional JawaBali yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Yogyakarta, Kamis (4/6/2026) malam lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Tersangka Dugaan Penggelapan di Supermarket Uncle Jo Diciduk

balitribune.co.id I Semarapura - Kesigapan dan respons cepat Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang tergabung dalam Tim Jalak Nusa kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Supermarket Uncle Jo, Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar-kejaran hingga Tabrak Warga, BNN RI Ringkus Kurir Hashis Asal Rusia di Bangli

balitribune.co.id | Bangli – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang melibatkan warga negara Rusia. Operasi penangkapan yang diwarnai aksi kejar-kejaran dan letusan senjata api tersebut berlangsung di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, pada Jumat (5/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tutup PKB Badung, Bupati Adi Arnawa Lepas 26 Duta Seni ke Provinsi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta resmi menutup Pesta Kesenian Bali (PKB) Kabupaten Badung XLVIII Tahun 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (7/6/2026). Penutupan agenda tahunan ini dirangkaikan dengan pelepasan 26 duta seni yang akan mewakili Kabupaten Badung ke tingkat Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda PAUD Badung Apresiasi Kreativitas Siswa TK Shanti Kumara III Saat Pentas Seni dan Pelepasan

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Pentas Seni, Pelepasan dan Kenaikan Tingkat siswa TK Shanti Kumara III Sempidi yang digelar di Wantilan Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Bupati dan Wabup Karangasem Sukseskan Fun Rally 2026 Geliatkan Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Amlapura - ​Semarak perayaan Hari Jadi Kota Amlapura ke-386 yang dikemas dalam rangkaian Karangasem Festival 2026 berlangsung meriah. Salah satu event yang paling menyedot perhatian publik adalah gelaran Karangasem Fun Rally 2026 yang dihelat pada Minggu (7/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.