Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kuras Saldo ATM Teman Puluhan Juta

pelaku RH
Bali Tribune / pelaku RH

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang wanita berinisial RH (21) ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan karena melakukan tindak pidana pencurian kartu ATM sebuah bank milik temannya Trisna Dewanti Anggraini (28). Selanjutnya perempuan kelahiran Larantuka, Flores Timur, NTT, 13 Oktober 2004 ini menguras isi saldo tabungan temannya itu hingga ludes. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp 21.082.600.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, korban baru mengetahui kejadian ini pada hari Senin, 31 Maret 2025 pukul 11.00 Wita. Saat itu, korban akan membayar makanan di restauran Grand Puncak Sari Kintamani dengan menggunakan sistem pembayaran Qris melalui M-banking BCA miliknya. Namun saldo di rekening milik korban tidak mencukupi, lalu korban hendak menggunakan kartu ATM dari rekening Bank BCA tersebut. Ternyata kartu ATM milik korban telah hilang dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Korban kemudian  mengecek ke rekening Bank BCA dengan cara menelepon Call Center Hallo BCA dan setelah dicek, ternyata uang milik korban yang ada di dalam rekening Bank BCA telah ditarik tunai oleh orang tidak dikenal dengan jumlah kerugian yang dialami Rp 21.082.600. 

"Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan adanya laporan masyarakat dengan bukti laporan polisi nomor: LP / B / 60 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Densel / Polresta Denpasar / Polda Bali, tanggal 03 April 2025 terkait adanya pencurian ATM tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang diduga merupakan teman korban. Hasilnya, Tim opsnal berhasil mengamankan pelaku yang sedang bekerja di Jalan Dewi Sri Kuta, Kamis (3/4/2025). Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dirapatkan ke Polsek Densel guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil dengan mudah, lalu membawa kabur dan mengambil uang yang ada pada rekening dengan cara tarik tunai menggunakan kartu ATM BCA tersebut. 

"Pelaku dengan gampang melakukan pencurian itu karena sudah lama berteman dengan korban sehingga mengetahui nomor PIN ATM milik korban. Uang sebanyak itu, pelaku dua kali melakukan penarikan tunai. Motifnya, masalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terang Sukadi.

Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hasil kejahatan sejumlah Rp 15,8 juta dan sebuah bantal yang dipakai untuk menutup uang sebanyak itu. Akibat perbuatan jahatnya itu, pelaku dijerat Pasal yang disangkakan adalah Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

wartawan
RAY
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.