Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir 9.675 Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun

ekstasi
Sukron, terpidana 12 tahun dalam kasus ekstasi tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya, dan akhirnya menerima vonis tersebut.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.675 butir dengan terdakwa Sukron Wardana (27), akhirnya menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (9/12).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Ginarsa. Dalam sidang, pria asal Dusun Sumber Buluh, Krajan RT 004/RW 004, Kelurahan Sumber Buluh, Kecamatan Songon, Banyuwangi, Jatim ini diganjar dengan hukuman pidana selama 12 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sesuai amar putusan, vonis hakim lebih ringan 6 tahun dari tuntutan JPU Ketut Sujaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara karena berperan sebagai kurir dan penerima kiriman itu, karena hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukron Wardana dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara, dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman selama 4 bulan kurungan,"tegas hakim.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir ke meja hijau, berawal dari perkenalan Sukron dengan seorang pria bernama Imam atau Kate (DPO) oleh Joni via telepon sekitar Maret 2017 lalu. Melalui percakapan, Kate kemudian meminta kepada terdakwa Sukron untuk menjadi kurir dan kemudian langsung disetujui oleh terdakwa.

Usai menyetujui permintaan Kate sebagai kurir, terdakwa kemudian dihubungi kembali oleh Kate untuk bersiap-siap mengambil barang yang maksudnya sudah diketahui oleh terdakwa (narkotika).

Berselang antara 2-3 jam kemudian, terdakwa kembali dihubungi Kate melalui ponsel dan diminta untuk menuju Hotel Zia di kawasan Seminyak, Badung dan sudah ditunggu seorang perempuan yang membawa narkotika.  Selanjutnya, terdakwa juga menerima pesan SMS dari Kate yang isinya menginformasikan tentang nomor kamar dan nama perempuan yang membawa barang narkotika tersebut yakni saksi Steffani Anindya Hadi (terdakwa dalam berkas terpisah).

Setelah itu, terdakwa kemudian menuju hotel Zia dan sesampainya di hotel terdakwa mendatangi reseptionis lalu meminta izin untuk bertemu Steffani. Sesampai di kamar dan bertemu Steffani,  terdakwa bersama Staffani dihubungi kembali oleh Kate melalui ponsel untuk memastikan keduanya sudah bertemu.

Setelah itu, terdakwa menerima tas punggung warna hitam yang berisi narkotika dari Steffani, dan selanjutnya terdakwa meninggalkan hotel. Dalam perjalanan, terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diminta untuk menempel barang yang terbungkus tas kresek ukuran besar di jalan Marlboro Denpasar. Sedangkan barang yang berada di tas kresek ukuran kecil diminta ditempel di Jalan Gunung Soputan Denpasar.

Setelah terdakwa memenuhi permintaan Kate, terdakwa menerima imbalan dari Kate sebesar Rp 3 juta yang kemudian oleh terdakwa digunakan untuk membayar utang kepada Joni. Lalu pada hari Kamis (8/6) sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh Kate melalui aplikasi whatsapp yang intinya terdakwa diminta bersiap-siap mengambil barang narkotika dan terdakwa menunggu kabar selanjutnya.

Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diberitahu bahwa orang yang membawa barang narkotika sudah datang dan terdakwa ditunggu di Hotel Fame, Legian. Sempat mengikuti permintaan Kate hingga mendapatkan barang di kamar hotel terdakwa kemudian ditangkap petugas.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bersatu untuk Bali, Gubernur Koster Kirimkan Pesan pada Peringatan HUT Bangli ke-821

balitribune.co.id | Bangli - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bangli ke-821 pada Sabtu (10/5) di kemas begitu apik dan berlangsung sangat semarak. Upacara yang berlangsung di alun-alun Bangli tersebut diikuti ribuan orang baik itu dari kalangan ASN dan siswa serta tokoh masyarakat. Spesialnya lagi peringatan HUT Bangli  tahun ini di hadiri Gubernur Bali, I Wayan Koster dan didaulat sebagai Inspektur upacara.

Baca Selengkapnya icon click

Pengamanan Ketat Sidang Sengketa Tanah, Polres Klungkung Siagakan Personel

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung mengerahkan personelnya untuk melaksanakan pengamanan ekstra pelaksanaan sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Kabupaten Klungkung. Pengamanan ini dilakukan untuk menjaga situasi kondusif dan mencegah potensi gesekan antar pihak yang bersengketa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Komunikasi Siswa, Astra Motor Bali Luncurkan "Synergi Youth Squad"

balitribune.co.id | Denpasar –Upaya menghadirkan kolaborasi komunikasi bertajuk Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak para pelajar dari sekolah mitra binaan untuk meningkatkan kreativitas digital dan literasi media sosial melalui program “Bootcamp Synergi Youth Squad”.

Baca Selengkapnya icon click

5 Pengcab Ikuti Kejurprov Hockey Bali 2025, Jadi Wahana Pembinaan dan Seleksi Atlet

balitribune.co.id | Tabanan - Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Hockey Bali 2025 secara resmi dibuka Ketua Umum Kini Bali, Gusti Ngurah Oka Darmawan, di GOR Debes Tabanan. Kejuaraan ini berlangsung selama dua hari, 9-10 Mei 2025, dan diikuti oleh 5 daerah, yaitu Denpasar, Gianyar, Tabanan, Badung, dan Jembrana. Pembukaan ditandai dengan pemukulan bola pertama oleh Ketua Koni Bali IGN Oka Darmawan didampingi Ketua Pengprov Hockey Bali Dr. dr. AAN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadir di Teuku Umar, AEC Bali Tampil Modern Berfasilitas Lengkap

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution kembali memperluas jangkauannya dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik roda dua yang menyeluruh dengan meresmikan ALVA Experience Center (AEC) terbaru mereka di Bali yakni di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.