Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir 9.675 Butir Ekstasi Divonis 12 Tahun

ekstasi
Sukron, terpidana 12 tahun dalam kasus ekstasi tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya, dan akhirnya menerima vonis tersebut.

BALI TRIBUNE - Sidang kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9.675 butir dengan terdakwa Sukron Wardana (27), akhirnya menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (9/12).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Ginarsa. Dalam sidang, pria asal Dusun Sumber Buluh, Krajan RT 004/RW 004, Kelurahan Sumber Buluh, Kecamatan Songon, Banyuwangi, Jatim ini diganjar dengan hukuman pidana selama 12 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sesuai amar putusan, vonis hakim lebih ringan 6 tahun dari tuntutan JPU Ketut Sujaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara karena berperan sebagai kurir dan penerima kiriman itu, karena hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukron Wardana dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara, dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman selama 4 bulan kurungan,"tegas hakim.

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir ke meja hijau, berawal dari perkenalan Sukron dengan seorang pria bernama Imam atau Kate (DPO) oleh Joni via telepon sekitar Maret 2017 lalu. Melalui percakapan, Kate kemudian meminta kepada terdakwa Sukron untuk menjadi kurir dan kemudian langsung disetujui oleh terdakwa.

Usai menyetujui permintaan Kate sebagai kurir, terdakwa kemudian dihubungi kembali oleh Kate untuk bersiap-siap mengambil barang yang maksudnya sudah diketahui oleh terdakwa (narkotika).

Berselang antara 2-3 jam kemudian, terdakwa kembali dihubungi Kate melalui ponsel dan diminta untuk menuju Hotel Zia di kawasan Seminyak, Badung dan sudah ditunggu seorang perempuan yang membawa narkotika.  Selanjutnya, terdakwa juga menerima pesan SMS dari Kate yang isinya menginformasikan tentang nomor kamar dan nama perempuan yang membawa barang narkotika tersebut yakni saksi Steffani Anindya Hadi (terdakwa dalam berkas terpisah).

Setelah itu, terdakwa kemudian menuju hotel Zia dan sesampainya di hotel terdakwa mendatangi reseptionis lalu meminta izin untuk bertemu Steffani. Sesampai di kamar dan bertemu Steffani,  terdakwa bersama Staffani dihubungi kembali oleh Kate melalui ponsel untuk memastikan keduanya sudah bertemu.

Setelah itu, terdakwa menerima tas punggung warna hitam yang berisi narkotika dari Steffani, dan selanjutnya terdakwa meninggalkan hotel. Dalam perjalanan, terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diminta untuk menempel barang yang terbungkus tas kresek ukuran besar di jalan Marlboro Denpasar. Sedangkan barang yang berada di tas kresek ukuran kecil diminta ditempel di Jalan Gunung Soputan Denpasar.

Setelah terdakwa memenuhi permintaan Kate, terdakwa menerima imbalan dari Kate sebesar Rp 3 juta yang kemudian oleh terdakwa digunakan untuk membayar utang kepada Joni. Lalu pada hari Kamis (8/6) sekitar pukul 12.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh Kate melalui aplikasi whatsapp yang intinya terdakwa diminta bersiap-siap mengambil barang narkotika dan terdakwa menunggu kabar selanjutnya.

Kemudian sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa kembali dihubungi oleh Kate dan diberitahu bahwa orang yang membawa barang narkotika sudah datang dan terdakwa ditunggu di Hotel Fame, Legian. Sempat mengikuti permintaan Kate hingga mendapatkan barang di kamar hotel terdakwa kemudian ditangkap petugas.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.