Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Jaringan Lapas Divonis 12 Tahun

Bali Tribune/val
Tersangka di persidangan PN Denpasar.

Denpasar | Bali Tribune.co.id - I Nyoman Mahardika (31), terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 599,9 gram netto, dan 70 butir ekstasi divonis 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/3).

Ketua hakim IGN Putra Atmaja memulai persidangan dengan terlebih dahulu menanyakan kesehatan terdakwa dan mengingatkan terdakwa agar mendengar putusan majelis hakim dengan cermat.

Terdakwa yang bekerja sebagai sopir freelance itu, tampak tertunduk dan terdiam sepanjang jalan persidangan. Sebelum sampai pada amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas narkotika, sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan perilaku terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan, menyesali dan mengakui secara terus terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum, dijadikan sebagai hal yang meringankan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Nyoman Mahardika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki natkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kedua JPU. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara," tegas Hakim Atmaja. 

Seusai membacakan putusan, Atmaja menyatakan pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih punya hak untuk menolak dengan mengajukan banding, menerima, atau pikir-pikir selama 7 hari. 

Vonis ini pun terpaksa diterima dengan lapang dada oleh terdakwa seusai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Catharine Vania dan tim dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Sementara JPU Siti Sawiyah yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara, masih pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, pada 2 September 2018 sekitar pukul 18.00 Wita, di pinggir Jalan Padang Galak, Sanur, Denpasar Timur. 

Saat digeledah, petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dari dalam kotak yang disimpan di dasboard bagian kiri motor yang dikendari terdakwa. Selain itu,  saat petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Lingkungan Gede Anggungan, Desa Lukluk, Mengwi, Badung, ditemukan juga 4 plastik klip berisi sabu dan 1 plastik klip berisi 70 butir pil ekstasi,serta barang bukti lainnya berkaitan dengan barang laknat tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, bahwa sabu dengan total berat 599,9 netto dan 70 butir ektasi dengan total berat 36,67 gram netto tersebut adalah milik seseorang bernama Andik yang merupakan warga binaan Lapas Kerobokan Denpasar. Terdakwa hanya bertugas untuk menempel barang laknat itu sesuai perintah Andik via handphone.val

wartawan
habit

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.