Kurir Narkoba WN Singapura Ditangkap | Bali Tribune
Diposting : 20 September 2016 09:57
ray - Bali Tribune
Narkoba
Warga negara Singapura, Muhamad Faliq Bin Nurdin (32) saat ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Bea Cukai di Kantor Pos Renon, Sabtu (10/9)

Denpasar, Bali Tribune

Seorang warga negara Singapura, Muhamad Faliq Bin Nurdin (32) ditangkap tim gabungan dari Polda Bali dan Bea Cukai di Kantor Pos Renon, Sabtu (10/9) lalu karena mengambil paket kiriman narkoba. Narkoba jenis sabu dan kokain itu dikirim oleh warga negara Belanda dari Amsterdam, Belanda. Sementara tersangka utamanya, Kobu Raum masih dalam pengejaran polisi. "Dia (tersangka - red) ini hanya sebagai kurir. Sementara pelaku utamanya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Franky di Kantor Bea Cukai Renon, Senin (19/9) kemarin.
Narkoba tersebut dikirim dalam dua paket dan waktu yang berbeda via pos. Namun tujuannya sama, yaitu Kobu Raum di Jalan Danau Buyan No 74 Sanur, Denpasar. Pertama, pada Senin (29/8) berdasarkan hasil analisa alat pendeteksi oleh petugas bea dan cukai atas barang kiriman paket pos dari negara Belanda dengan nomor pengiriman CC043386578NL yang dicurigai narkoba. Dan tenyata benar karena dari hasil uji laboratorium di BPIB Surabaya serbuk seberat 100,2 gram bruto yang dibungkus dengan plastik dan disembunyikan dalam lilin berbentuk cangkir itu merupakan narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjtnya, Jumat (9/9) petugas Bea dan Cukai kembali berhasil mendeteksi kiriman paket pos dari negara Belanda dengan nomor pengiriman CC0433386555NL dicurigai adanya barang terlarang. Dan lagi - lagi hasil uji laboratorium di BPIB Surabaya menunjukan bahwa dua paket serbuk yang dibungkus dengan plastik dan disembunyikan dalam lilin berbentuk cangkir itu merupakan narkoba jenis kokain seberat 30,3 gram brutto. Dan keesokan harinya, ketika tersangka mendatangi Kantor Pos Renon untuk mengambil kedua paket itu langsung dibekuk oleh tim gabung yang telah menunggunya. "Pengakuan tersangka ini, dia disuruh oleh Kobu Raum yang merupakan warga negara Belanda ini untuk mengambil paket itu. Dan ini dibuktikan dengan adanya surat kuasa dari Kobu Raum untuk mengambil kedua paket itu," terang Franky.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan untuk mencari Kobu Raum. Bahkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan diantara keduanya untuk menyerahkan paket narkoba itu di pantai Batu Bolong. Namun ketika petugas pancing juga tidak menemukan Kobu Raum. Bahkan, petugas mendatangi tempat tinggalnya di Jalan Danau Buyan No 74 Sanur pun tidak membuahkan hasil karena pelaku sudah kabur. "Dia mengaku baru dua bulan lebih kenal dengan Kobu Raum ini, sehingga dia diberi surat kuasa untuk mengambil kedua paket ini dan janjinya akan diserahkan di Batu Bolong. Tetapi setelah itu, Kobu Raum langsung menghilang. Kita juga sudah cari ke tempat tinggalnya tetapi tidak ketemu, sehingga kita masukan dia dalam DPO. Kita juga sudah bekerja saja dengan pihak imigrasi," ujar mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Papua ini.
Sementara Kakanwil DJBC Bali - Nusra, Syarif Hidayat mengatakan, setelah pihaknya mengamankan tersangka beserta barang bukti dan diserahkan kepada pihak kepolisian, sekarang menjadi tugas pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Terkait lolosnya barang haram itu masuk ke Bali, Syarif mengatakan yang melakukan pemeriksaan pertama adalah di negara Belanda. "X - Ray yang pertama untuk mendeteksi paket ini adalah di Belanda karena asal barang ini dikirim dari Belanda. Tetapi disini kita berhasil mendeteksinya dan tersangka berhasil ditangkap," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 102 huruf (e) UU Nmor 7 tahun 2006 Tentang Kepabean dan UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.