Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Dituntut 7 Tahun

DITUNTUT - Ivani Ahmad Fauzi tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (18/7).

BALI TRIBUNE - Ivani Ahmad Fauzi (23) seakan tak berdaya dalam menghadapi tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/7). Pria kelahiran Jakarta dan kos di Jalan Pulau Demak IV, Buagan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat ini dituntut 7 tahun karena dinilai bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotik jenis sabu. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Dewa Narapati di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan, terdakwa Ahmad Fauzi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik Golongan I. Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Ahmad Fauzi dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivani Ahmad Fauzi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas jaksa Dewa Narapati. Selain dituntut pidana badan, jaksa juga menuntut Ahmad Fauzi dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuh Dewa Narapati. Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan akan dibacakan pihak terdakwa pada sidang pekan depan. "Terima kasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi, kami meminta waktu untuk mengajukan pembelaan tertulis," ujar Agus Suparman kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Diuraikan dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya terdakwa Ahmad Fauzi oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi yang diperoleh menyebutkan, ada seorang laki-laki yang kerap dipanggil Ivan beserta ciri-cirinya sering menyalahgunakan narkotik. Berbekal informasi itu, pihak Resnarkoba Polresta Denpasar langsung menindaklanjuti, dan melakukan penyelidikan.  Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap terdakwa. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan enam plastik klip berisi kristal bening diduga sabu disembunyikan di dalam dompet. Kembali petugas menemukan dua plastik klip sabu dibungkus pipet. Selain menemukan sabu, petugas menyita handphone terdakwa. "Petugas meminta terdakwa membuka password hpnya dan setelah diperiksa, berisi pesan alamat terdakwa menempel sabu. Terdakwa menerangkan, baru menempel sabu di Jalan Gurita IV," ungkap jaksa Dewa Narapati kala itu. Selanjutkan petugas mengajak terdakwa ke alamat menempel yang jaraknya tak jauh dari tempat penangkapan. Kemudian petugas menyuruh terdakwa mengambil paket sabu yang telah ditempelnya. Dari hasil interogasi sementara, terdakwa menerangkan bahwa pemilik sabu itu adalah Pak To (DPO). Terdakwa sendiri bertugas menempelkan sesuai pesanan pembeli. Lalu petugas menuju tempat terdakwa kos di Jalan Pulau Demak. Saat petugas tiba dan membuka pintu kos terdakwa sudah ada seorang laki-laki bernama Dewa Made Suardika (saksi). Saat penggeledahan, ditemukan satu bong dan satu plastik klip sabu, satu bendel plastik klip, satu buah timbangan, satu gulung aluminium foil. "Selanjutnya terdakwa Ahmad Fauzi dan saksi Dewa Made Suardika ditanyakan kepemilikan barang yang ditemukan tersebut. Dan diakui kepemilikannya oleh Dewa Made Suardika dan sisanya diakui milik Ahmad Fauzi," terang Dewa Narapati. Terdakwa Ahmad Fauzi sendiri mengakui telah menjual sabu seberat 0,20 gram kepada saksi Dewa Made Suardika seharga Rp 350 ribu. Terdakwa mengakui mendapat sabu dari Pak To seberat 4,89 gram. Kemudian dipecah menjadi 14 paket, dan harga ditentukan oleh Pak To. "Untuk berat 1 gram dijual Rp 1,5 juta. Sabu seberat 0,40 gram dihargai Rp 1 juta dan sabu berat 0,20 gram dijual Rp 500 ribu. Terdakwa sendiri mendapat imbalan Rp 50 ribu dari Pak To untuk sekali tempel," ungkap Dewa Narapati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Keputusan Juri Mutlak, Maguru Satua Jawara Badung Çaka Fest 2026: ​ST Tunas Remaja Penarungan Sapu Nilai Tertinggi, Unggul di Visual dan Fragmentari

balitribune.co.id | ​Mangupura - Teka-teki mengenai siapa yang terbaik dalam ajang Badung Çaka Fest 2026 akhirnya terjawab. Melalui pengumuman virtual pada Rabu (11/3), panitia resmi merilis enam karya ogoh-ogoh terbaik tingkat kabupaten. Hasilnya, ogoh-ogoh bertajuk "Maguru Satua" garapan ST Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Adat Penarungan, Mengwi, sukses menahbiskan diri sebagai Juara I.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Servis Gratis untuk Warga Terdampak Banjir di Banjar

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai bentuk komitmen nyata dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musibah bencana alam, Astra Motor Bali melalui jaringan bengkel resmi AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) menyelenggarakan aksi sosial bertajuk "Honda Peduli Banjir". Program ini difokuskan untuk membantu memulihkan mobilitas warga di wilayah Desa Banjar, Singaraja, yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Sekadar Bukber, Grup Astra Bali Rangkul Sosok-Sosok Inspiratif Pemaju UMKM Lokal

balitribune.co.id | Denpasar - Dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Grup Astra Bali,  media, serta sosok-sosok inspiratif yakni Local Champion Kampung Berseri Astra (KBA) dan para penerima apresiasi Semangat Astra Terpadu Untuk (SATU) Indonesia Awards (SIA) wilayah Bali, Group Astra Bali menggelar buka puasa bersama, Rabu (11/3/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17 Denpasar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai bulan suci Ramadan 1447 H, BRI Region 17 Denpasar menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan kepada anak yatim dengan tema “Ramadan Bahagia Untuk Semua” yang diselenggarakan di Kantor BRI Region 17 Denpasar pada Jumat (6/3).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.