Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Jaringan Lapas Diadili

I Gede Supariyatna

BALI TRIBUNE - Meskipun sudah terkurung di Lapas Kelas II Denpasar di Kerobokan, Badung, seorang bernama Beni Chandra masih leluasa mengendalikan anak buahnya dalam menjalani bisnis narkotika. Dia berkomunikasi dengan orang-orang suruhannya melalui handphone untuk mengambil maupun menempel atau menyerahkan sabu kepada pembeli. "Berawal dari seseorang yang bernama Beni Chandara di Lapas Kerobokan, Badung, memerintahkan untuk mengambil tempelan di daerah Renon kemudian ditempel di suatu tempat yang sudah ditentukan. Terdakwa mendapat imbalan sekali tempel Rp 50 ribu. Kadang diberi upah paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa diberi perintah melalui SMS dan WhatsApp (WA)," demikian isi surat dakwaan  JPU D.I. Rindayani terhadap terdakwa I Gede Supariyatna, di PN Denpasar, Senin (10/12). Terdakwa ditangkap di kamar tempat kosnya beralamat di Jalan Gandapura, Kertalangu, pada 30 Agustus 2018. Saat itu terdakwa langsung didekati dua orang anggota polisi dari Satnarkoba Polda Bali. Salah satu anggota polisi itu adalah I Made Arya Sudana. Dalam sidang kemarin, Sudana sempat bersaksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, Sudana mengaku mendekati terdakwa setelah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kamar terdakwa, di dalam kamar terdakwa ditemukan sebuah tas merek Huck warna abu-abu di dalamnya berisi empat paket sabu. Selain itu ditemukan juga di lantai kamar, di tempat gantungan baju, dan sejumlah titik lainnya. "Jumlah keseluruhan barang ditimbang 2,52 gram netto," kata saksi. "Saudara terdakwa, bagaimana keterangan saksi ini, apakah ada yang salah atau betul semua?" tanya hakim Angeliky. Saksi mengatakan semua keterangan saksi dan isi dakwaan benar semua.? Terdakwa yang didampingi pengacaranya Vania tidak mengajukan eksepsi. Atas perbuatan terdakwa, JPU memasang dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Made Suwardana Dukung Kejuaraan Karate Kushin Ryu KKI Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Komisi IV DPRD Badung, Made Suwardana, menghadiri dan memberikan dukungan terhadap Kejuaraan Karate Kushin Ryu M. Karate-Do Indonesia (KKI) Badung yang memperebutkan Piala Ketua Umum KKI Badung di GOR Mengwi, Sabtu (17/1). Kejuaraan ini bertujuan untuk melihat hasil latihan atlet dan menjadi ajang evaluasi untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Perumda Tirta Mangutama Sudah Mulai Tuntaskan Masalah Air Bersih di Badung Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah penyaluran air bersih di Wilayah Badung Selatan, sudah mulai diselesaikan. Sebelumnya Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memberikan waktu kepada Perumda Tirta Mangutama Kabupaten Badung hingga tanggal 20 Februari 2026, hal tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada hari Kamis 8 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Made Daging Terkait Penyerobotan Tanah Pura Dalem Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim kuasa hukum Pura Dalem Balangan dikoordinatori Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, penetapan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan terkait dengan penyerobotan Pura Dalem Balangan. Perkara Pura Dalem Balangan diwakili pengempon Pura Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Garda Depan Honda Dibekali Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di jaringan Honda dengan mengajak sekitar 70 Front Line People Honda mengikuti kegiatan Safety Riding dan Test Ride All New Honda Vario 125, Sabtu (17/1).

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Hadiri Nyekah Massal di Banjar Tanggayuda Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini menghadiri menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Sabtu (17/1). Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta. Bahkan sebagai bentuk dukungan, Wabup didampingi Yunita Oktarini menyerahkan bantuan dana pribadi sebesar Rp 30 juta kepada Ketua Panitia Karya, I Wayan Sunarta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.