Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Jaringan Lapas Dituntut 6 Tahun

Terdakwa Liesyanie Triariesta Z.L saat keluar dari ruang sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Liesyanie Triariesta Z.L (50), tak bisa lagi menghindar dari jeratan hukum setelah dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu jaringan Lapas Kerobokan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), perempuan asal Jakarta ini dituntut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pidana penjara selama 6 tahun.  "Menyatakan terdakwa Liesyanie Triariesta Z.L telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dan tersusun dalan dakwaan pertama penuntut umum," demikian salah satu poin surat tuntutan Jaksa Dewi Agustin Adiputri yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day, di PN Denpasar.  Selain menuntut terdakwa dijebloskan ke bui, jaksa juga menghukum perempuan yang sudah berusia separuh abad ini membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair pidana penjara selama 6 bulan.  Kini terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Catherine Vania Suardhana dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar hanya bisa menaruh harap kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukumannya. "Kami masih menyusun pledoi tertulis yang akan dibacakan pada Kamis nanti (13/12). Intinya minta keringanan, apalagi dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi," kata Vania, Minggu (9/10).  Sekedar untuk diketahui,  terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polda Bali di kamar kosnya di Jalan Taman Sari I No.9, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (13/7) lalu.  Dari tangan terdakwa, anggota berhasil mengamankan 2 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0, 92 gram netto dan 0,15 gram netto.  Terdakwa mengaku jika barang laknat tersebut diperoleh dari seorang perempuam bernama Okta untuk diserahkan lagi kepada perempuan bernama Nella yang beralamat Gang Lely Gundhi, Kerobokan, sebagaimana arahan seorang pria bernama Kadek yang saat ini masih berstatus narapidana di Lapas Kerobokan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Patroli Dini Hari, Sasar Titik Rawan Kamtibmas di Tampaksiring

balitribune.co.id I Gianyar - Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Unit Samapta Polsek Tampaksiring melaksanakan Patroli Barcode di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polsek Tampaksiring, Sabtu (27/6/2026) malam hingga Minggu (28/6/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar "Sapu Bersih" Pengamen dan Pengemis

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) yang tersebar di wilayah Kota Denpasar.

Kegiatan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Stabilitas Perbankan, LPS Sesuaikan TBP

balitribune.co.id I Denpasar - Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.