Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, OJK Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024

Bali Tribune / PREDIKAT -  OJK kembali memperoleh predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2024

balitribune.co.id | DenpasarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2024.

Sertifikat penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif level nasional ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Selasa (17/12).

Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah adalah Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Pada tahun 2024 ini, OJK termasuk dalam kelompok 10 terbaik untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK), dengan demikian OJK telah meraih predikat Informatif dalam 2 tahun berturut-turut.

Predikat informatif level nasional ini merupakan perwujudan komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik dari segi pemberian informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK baik di pusat maupun di daerah. Predikat sebagai Badan Publik Informatif level nasional ini diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat yakni pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek yakni mengumumkan informasi publik, menyediakan dokumen informasi publik, pengembangan website, barang dan jasa, dan kelembagaan serta presentasi uji publik. 

Kegiatan tahapan penilaian ini sendiri berlangsung sejak awal September 2024 sampai dengan akhir November 2024.

Pada tahun 2024 ini terdapat 162 badan publik yang memperoleh predikat informatif dari LN-LPNK, Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik. Terkait dengan keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK telah menyiapkan segala infrastruktur yang mendukung ke arah tersebut dengan menyusun ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK. Pada tahun 2020 OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite tersebut pada tahun 2021 hingga saat ini.

Tahun ini OJK sudah mengembangkan PPID OJK Mobile Apps, sebuah aplikasi yang berfungsi sebagai sarana OJK dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat sekaligus sebagai kanal bagi masyarakat yang bermaksud untuk menyampaikan permohonan informasi publik dan keberatan informasi publik kepada OJK. Aplikasi ini merupakan perwujudan minisite PPID OJK dalam format perangkat mobile yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi publik Otoritas Jasa Keuangan.

Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan infromasi publik terus dilakukan dengan sejumlah perbaikan baik dari sisi SDM, perbaikan sarana dan prasarana serta diseminasi informasi.

Pada 2024, dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik yang disediakan bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi publik maupun keberatan informasi publik. 

Selain itu pada awal Desember lalu, OJK telah meluncurkan wajah baru website OJK (www.ojk.go.id). Website OJK terbaru telah dilengkapi dengan fitur khusus untuk mempermudah penyandang disabilitas mendapatkan informasi terkini terkait industri jasa keuangan. Website OJK juga telah menyediakan informasi mengenai aktivitas OJK di daerah serta terkoneksi dengan media sosial OJK dan beberapa minisite OJK lain, seperti Kontak 157, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan masih banyak lagi.

wartawan
YUE

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.