Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk

Narkoba
JARINGAN LAPAS - Sat Res Narkoba Polresta Denpasar mengungkap pengedar narkoba Jaringan Lapas Kerobokan. Tersangka bernama I Komang Mertayasa adalah seorang residivis yang pernah ditangkap karena menjadi pemakai narkoba.

BALI TRIBUNE - Satu lagi pelaku narkoba jaringan Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan dibekuk anggota Satuan Reserse (Sat Res Nakorba) Polresta Denpasar. Pria bernama I Komang Mertayasa (19) ini diringkus di Jalan Imam Bonjol Gang Marlboro I No. 1 Denpasar, Jumat (16/2) pukul 18.00 Wita. Ironisnya, pelaku adalah residivis narkoba Polresta Denpasar, ditangkap pada Maret 2015 silam.

Baru bebas pada September 2016, dia kemudian ditangkap lagi pada Februari 2018 ini. “Ini lebih mengerikan. Waktu ditangkap pertama masih di bawah umur, sebagai pemakai. Setelah keluar dari penjara malah jadi pengedar. Tidak tahu, setelah ini nanti keluar jadi apa,” ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, di Mapolresta Denpasar, Senin (19/2).

Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Aris Purwanto, SIk, Artana mengungkapkan, penangkapan pengedar ini berkat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mendalam dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 65 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 134.68 gram, 204 butir tablet ekstasi dan 50 butir tablet happy five. Kepada petugas, ia mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seseorang yang biasa disapa Dino yang berada di dalam Lapas Kerobokan. “Itu pengakuannya, dan masih kami dalami,” ujar Artana.

Dijelaskan Artana, tersangka berkenalan dengan Dino saat sama-sama mendekam di dalam Lapas Kerobokan. Kuat dugaan, ketika di dalam, mereka membentuk jaringan. Dino sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba itu dari dalam Lapas. “Jadi, pelaku mengambil barang bukti ini di suatu tempat atas petunjuk dari orang di dalam Lapas itu,” bebernya.

Selanjutnya, tambah Artana, pelaku memecahkannya dalam paket paket ukuran kecil dan menunggu perintah untuk melakukan tempelan di tempat-tempat sesuai arahan bandar dengan upah Rp50 ribu sekali melakukan penempelan. Barang bukti sebanyak itu, jika berhasil terjual seluruhnya diperkirakan nilainya mencapai Rp354.424.000.

“Barang bukti ini sudah tidak utuh lagi karena sebagian sudah terjual,” tambah Aris Purwanto. Pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 112 dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dan pasal 111.

Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau p paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman. Selain itu, pelaku juga diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000.

wartawan
Redaksi
Category

Astra Motor Bali Berikan Tips Aman Berkendara Motor di Tengah Panas Terik

balitribune.co.id | Denpasar – Cuaca panas terik sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi para pengendara sepeda motor. Selain menyebabkan rasa tidak nyaman, kondisi ini juga dapat memicu kelelahan dan dehidrasi yang berpotensi menurunkan konsentrasi saat berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapal Pesiar Keliling Danau Batur Hanya Berkapasitas 65 Orang

balitribune.co.id | Bangli - Komisi II DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan Perseroda BMB, Kamis (9/10). Agenda utama yang dibahas dalam raker terkait keresahan masyarakat atas MoU yang telah ditandatangani Perseroda BMB dengan PT. GMS Invest International Korea dalam pengembangan pariwisata Danau Batur yang salah satunya akan mengoperasikan kapal pesiar. 

Baca Selengkapnya icon click

Program Fasilitas Modal Tanpa Bunga Lancarkan Keberangkatan PMI dam PPLN Jembrana

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui program inovatif fasilitasi permodalan tanpa bunga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Pelaut Luar Negeri (PPLN). Program ini salah satu program unggulan Kembang – Ipat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Provinsi Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Provinsi Bali, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ekonomi Provinsi Bali meluncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan Tingkat SMA/MA di Provinsi Bali bertempat di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (7/10).

Baca Selengkapnya icon click

Bapenda Badung Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Melalui Berbagai Strategi Inovatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung melaksanakan sejumlah strategi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur ini menunjukkan hasil yang signifikan. Di mana capaian per September 2025 telah melampaui realisasi periode yang sama pada tahun 2024, dengan kenaikan mencapai 10%.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.