Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk

Narkoba
JARINGAN LAPAS - Sat Res Narkoba Polresta Denpasar mengungkap pengedar narkoba Jaringan Lapas Kerobokan. Tersangka bernama I Komang Mertayasa adalah seorang residivis yang pernah ditangkap karena menjadi pemakai narkoba.

BALI TRIBUNE - Satu lagi pelaku narkoba jaringan Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan dibekuk anggota Satuan Reserse (Sat Res Nakorba) Polresta Denpasar. Pria bernama I Komang Mertayasa (19) ini diringkus di Jalan Imam Bonjol Gang Marlboro I No. 1 Denpasar, Jumat (16/2) pukul 18.00 Wita. Ironisnya, pelaku adalah residivis narkoba Polresta Denpasar, ditangkap pada Maret 2015 silam.

Baru bebas pada September 2016, dia kemudian ditangkap lagi pada Februari 2018 ini. “Ini lebih mengerikan. Waktu ditangkap pertama masih di bawah umur, sebagai pemakai. Setelah keluar dari penjara malah jadi pengedar. Tidak tahu, setelah ini nanti keluar jadi apa,” ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, di Mapolresta Denpasar, Senin (19/2).

Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Aris Purwanto, SIk, Artana mengungkapkan, penangkapan pengedar ini berkat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mendalam dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 65 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 134.68 gram, 204 butir tablet ekstasi dan 50 butir tablet happy five. Kepada petugas, ia mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seseorang yang biasa disapa Dino yang berada di dalam Lapas Kerobokan. “Itu pengakuannya, dan masih kami dalami,” ujar Artana.

Dijelaskan Artana, tersangka berkenalan dengan Dino saat sama-sama mendekam di dalam Lapas Kerobokan. Kuat dugaan, ketika di dalam, mereka membentuk jaringan. Dino sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba itu dari dalam Lapas. “Jadi, pelaku mengambil barang bukti ini di suatu tempat atas petunjuk dari orang di dalam Lapas itu,” bebernya.

Selanjutnya, tambah Artana, pelaku memecahkannya dalam paket paket ukuran kecil dan menunggu perintah untuk melakukan tempelan di tempat-tempat sesuai arahan bandar dengan upah Rp50 ribu sekali melakukan penempelan. Barang bukti sebanyak itu, jika berhasil terjual seluruhnya diperkirakan nilainya mencapai Rp354.424.000.

“Barang bukti ini sudah tidak utuh lagi karena sebagian sudah terjual,” tambah Aris Purwanto. Pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 112 dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dan pasal 111.

Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau p paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman. Selain itu, pelaku juga diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000.

wartawan
Redaksi
Category

5 Pengcab Ikuti Kejurprov Hockey Bali 2025, Jadi Wahana Pembinaan dan Seleksi Atlet

balitribune.co.id | Tabanan - Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Hockey Bali 2025 secara resmi dibuka Ketua Umum Kini Bali, Gusti Ngurah Oka Darmawan, di GOR Debes Tabanan. Kejuaraan ini berlangsung selama dua hari, 9-10 Mei 2025, dan diikuti oleh 5 daerah, yaitu Denpasar, Gianyar, Tabanan, Badung, dan Jembrana. Pembukaan ditandai dengan pemukulan bola pertama oleh Ketua Koni Bali IGN Oka Darmawan didampingi Ketua Pengprov Hockey Bali Dr. dr. AAN.

Baca Selengkapnya icon click

Hadir di Teuku Umar, AEC Bali Tampil Modern Berfasilitas Lengkap

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution kembali memperluas jangkauannya dalam menciptakan ekosistem kendaraan listrik roda dua yang menyeluruh dengan meresmikan ALVA Experience Center (AEC) terbaru mereka di Bali yakni di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.