Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pelanggaran, Pelaku Usaha Kena Denda hingga Proses Hukum

Bali Tribune/ PENGECEKAN - Petugas melakukan pengecekan di salah satu restoran di kawasan Kintamani, Bangli, Rabu (14/7).

balitribune.co.id | Bangli  - Tempat usaha non esensial yang masih beroperasi di tengah pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 dirazia petugas, Rabu (14/7/2021). Petugas memberikan teguran bagi pengusaha yang melanggar, hingga sanksi denda. Jika dalam razia berikutnya terjaring lagi, tidak menutup kemungkinan pelanggar diproses hukum. 
 
Berdasarkan operasi yang dilakukan petugas, terjaring pelanggar. Satu pemilik usaha Kopi Shop di Kintamani diganjar denda maksimal Rp 1 Juta. Pengusaha tersebut sudah dua kali diingatkan petugas untuk tidak melayani konsumen di tempat. Meski sudah diingatkan sebelumnya, namun masih saja membandel. Akhirnya petugas menjatuhkan denda Rp 1 Juta. 
 
Kepala Satpol PP Bangli I Dewa Agung Suryadarma mengatakan, petugas gabungan turun untuk memastikan tempat usaha non esensial maupun kritikal tutup sementara waktu. Disebutkan, pemilik usaha sudah menjalankan instruksi pemerintah. Akan tetapi masih dijumpai tempat usaha non esensial yang masih buka. "Petugas berikan teguran, mereka segera menutup tempat usahanya," sebutnya. 
 
Kata Agung Suryadarma, petugas akan tetap melakukan pengawasan, jika ada yang mencoba-coba melanggar maka akan diproses lebih lanjut. Bila telah diberikan sanksi denda namun masih membandel maka tempat usaha akan dipolice line oleh jajaran Polres Bangli. Jika sudah dipolice line maka akan dilanjutkan proses hukum dari Kejaksaan Negeri Bangli. "Dari Kejaksaan dan Kepolisian berkomitmen dalam penegakan aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat," tegasnya. 
 
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan untuk tahap awal sudah dilakukan edukasi terkait PPKM darurat. Setelah sosialisasi dilanjutkan dengan inspeksi guna memastikan aturan diterapkan dengan benar. Kemudian saat petugas turun, didapati pelanggaran. "Sanksi awal berupa teguran maka, ketika masih ada pelanggaran lagi dikenakan sanksi denda," jelasnya. 
 
Sanksi denda maksimal yang diberikan yakni Rp 1 Juta sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 39 tahun 2020. Bahkan petugas akan melakukan pemasangan police line pada tempat usaha yang tetap melanggar meski sebelumnya sudah di-sanksi petugas. 
 
Ditambahkan pula, dalam pelaksanaan PPKM, disiapkan pos penyekatan ada di Bunutin (perbatasan Bangli-Gianyar), Pos Temen (Susut-Tampaksiring), Pos Bangbang (Tembuku-Karangasem) dan Pos Catur (Kintamani). Kini dilakukan penambahan pos penyekatan ditambah yang meliputi Kelurahan Cempaga, Kelurahan Kubu dan Simpang Tamanbali. "Pos penyekatan kami tambah di berapa titik, dengan tujuan mengurangi mobilitas masyarakat," sambungnya. 
 
Terlebih lagi, Bangli masuk zona hitam dalam pelaksanaan PPKM Darurat. AKBP Gusti Agung Dhana menyebutkan, penurunan mobilitas masyarakat baru 9,2 persen. Sementara daerah lain sudah lebih dari 10 persen. Pihaknya mengharapkan kerjasama seluruh pihak dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. "Bangli saat ini menjadi sorotan, karena satu-satunya zona hitam di Bali," terangnya. 
wartawan
SAM
Category

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Budaya Tertib Lalin, Astra Motor Bali Soroti 6 Pemicu Utama Kecelakaan

balitribune.co.id  | Denpasar - Astra Motor Bali terus berkomitmen mendukung terciptanya budaya keselamatan berkendara di jalan raya sejalan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026. Melalui edukasi berkelanjutan, Astra Motor Bali mengajak masyarakat untuk semakin disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.

Baca Selengkapnya icon click

Bendungan Sangsang Jebol, Puluhan Hekta Sawah dan Tambak Terancam

balitribune.co.id | Gianyar - Untuk kesekian kalinya, Bendungan Sangsang di Desa Lebih, Gianyar, kembali jebol. Akibatnya, tidak ada aliran air di Sungai Pakerisan yang menjadi sumber air irigasi  puluhan hektare sawah dan tambak. Kondisi ini membuat resah para petani, larena terancam gagal tanam. Terlebih, tanaman padi di wilayah itu, rata-rata baru berumur sekitar satu pekan terancam mengalami kekeringan akibat terhentinya suplai air. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.