Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Penyusunan dan Penyesuaian Produk Hukum Daerah, Giri Prasta Harapkan OPD Kedepankan Gotong-royong, Berpegang pada Urgensi dan Prioriti

Bali Tribune/ PENGARAHAN - Bupati Giri Prasta saat memberikan pengarahan kepada Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah di Puspem Badung, Senin (10/5/2021).


balitribune.co.id | Mangupura  - Dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi aturan-aturan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selalu mengedepankan gotong royong dengan berpegang pada urgensi dan prioritas dalam melakukan penyusunan dan penyesuaian produk hukum daerah.
 
“Undang-Undang Omnibus Law ini merupakan gabungan dari beberapa undang-undang yang dijadikan satu. Saya mau kita harus gotong royong, sekarang sudah ada produk hukum berupa UU, Perpres dan PP. Selanjutnya bagaimana kita Pemkab Badung harus membuat Perda dan Perbupnya. Saya mau OPD menunjukkan PPNSB, dimana satu persoalan kita selesaikan secara gotong royong yang dikoordinir Litbang,” ujar Giri Prasta, saat memberikan pengarahan kepada Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Senin (10/5/2021).
 
Masuk pada substansi 11 produk hukum yang akan disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Bupati Giri Prasta kondisi  ini sudah barang tentu memerlukan naskah akademik. Untuk itulah dibutuhkan kerja dan semangat tim harus sama sehingga tugas bisa diselesaikan dengan baik. 
 
“Kami percaya sepenuhnya bapak/ibu paham betul dengan ini. Sederhananya bapak ibu sebagai pejabat negara di Pemda Badung bagaimana yang sulit dipermudah, jangan sebaliknya. Kalau sudah kita memiliki pola pikir seperti itu, tentu kita akan bekerja dengan tulus dan menjalankan tupoksi dengan penuh tanggung jawab,“ tegasnya.
 
Sedangkan yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dijelaskan Giri Prasta ketika ada yang melanggar, akan berikan sanksi progresif seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor. 
 
“Jadi kalau ada pihak yang memiliki lebih dari satu bangunan bisa kenakan pajak progresif, bukan pembongkaran. Dengan demikian Giri Prasta meyakini akan mampu menyelamatkan jalur hijau dan lahan basah dari alih fungsi peruntukan, sehingga Pemkab Badung betul-betul bisa menentukan zonasi wilayah ke depannya,” jelasnya. 
 
Bupati juga akan mengevaluasi berkenaan peraturan IMB yang tidak memiliki ketentuan yang lebih tinggi lagi di atasnya (tidak ada UU dan PPnya). “Salah satu konsep untuk menyederhanakan investasi, misalnya jangan sampai penyanding dengan nilai aset Rp 1 M, menghambat investasi yang nilainya Rp 250 M. Ternyata setelah saya cek ini Undang-undang nya tidak ada, tapi Perbupnya ada. Nanti ini kita akan revisi. Jangan sampai 1 orang penyanding menggagalkan program besar yang akan kita lakukan,“  terangnya.
 
Demikian pula yang berkenaan dengan Rencana Detail tata Ruang (RDTR), Bupati Giri Prasta mengungkapkan bahwa memang ada keputusan yang diberikan kepada bupati/walikota untuk mengatur wilayahnya. 
 
“Nanti kita akan berpikir tentang RTRK (Ruang Teknis Ruang Kawasan) per kecamatan dan desa. Saya kira hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
 
Sementara itu Kepala Badan Litbang I Wayan Suambara selaku Ketua Tim Koordinasi Percepatan Penyusunan Produk Hukum Daerah melaporkan pasca terbentuk tim ini sudah melaksanakan rapat terbatas untuk memadukan dan menginventarisir apa yang menjadi tugas tim secara komprehensif dalam menyikapi 11 klaster yang terdapat dalam Undang-undang Cipta Kerja Kesebelas klaster tersebut meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.
 
“Namun berdasarkan kewenangan pemerintah daerah, Kabupaten Badung menyusun 8 klaster diantaranya penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, pengadaan lahan, kemudahan berusaha, administrasi pemerintahan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan umkm, investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi,” jelasnya.
 
Sedangkan Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan menambahkan, Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dan terciptanya lapangan kerja di daerah, pengembangan dan pemberdayaan UMKM serta standarisasi administrasi pemerintahan.  
 
“Untuk itu daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan dan daya saing daerah, sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) serta kebijakan pemerintah pusat,“ imbuhnya.  
wartawan
I Made Darna
Category

Diduga Kena Tipu Kerja di Australia, Dua WN Bangladesh Terlunta di Kediri

balitribune.co.id | Tabanan - Dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, MM dan MFH, terlunta-lunta selama empat hari di wilayah Kediri setelah diduga menjadi korban penipuan sindikat tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Australia. Keduanya kini telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut setelah sebelumnya sempat bertahan hidup tanpa bekal di sebuah masjid.

Baca Selengkapnya icon click

Pimpinan OPD Ikuti Lomba Ngerujak Serangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Lomba ngerujak bumbu kacang turut memeriahkan rangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Puputan  I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, Sabtu (14/2). Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perumda Kota Denpasar mengikuti lomba yang berlangsung semarak tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Stok Pangan Aman, Wali Kota Jaya Negara Tindak Lanjuti Arahan Wapres Gibran Soal Subsidi Pasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Pasar Badung Kota Denpasar, pada Jumat (13/2) pagi. Turut mendampingi diantaranya Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata serta instansi terkait lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Sakral Ratusan Tahun di Puri Kantor Ubud Tumbang, Wisatawan Panik, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id | Gianyar - Pohon Beringin Raksasa  berusia ratusan tahun, di Puri Kantor Jalan Suweta Ubud, tumbang, Minggu (15/2) sore. Sejumlah Bangunan dan Kendaraan Rusak. Tumbangan pohon yang terjadi bertahap sempat membuat panik wisatawan di areal lokasi. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan tidak ada laporan korban jiwa maupun luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click

Performa Tabanan di Bawah Pemerintahan Sanjaya

balitribune.co.id | Sebentar lagi Komang Gede Sanjaya genap setahun memimpin Kabupaten Tabanan, ia dilantik bersama tandemnya, I Made Dirga, oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025, seusai dilantik, Sanjaya bertekad membawa Tabanan lebih maju lagi, menjadikan Tabanan sebagai kabupaten yang madani, sebuah konsep yang mencerminkan kemandirian dan kemajuan, dan praksis dari tekad yang kuat itu bisa diliha

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.