Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Zona Pertanian, Villa Milik Warga Rusia di Ubud Disegel

Villa Greenflow
Bali Tribune / aktivitas di Villa Greenflow terhenti usai disegel Satpol PP Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya Pemprov Bali, Pemkab Gianyar juga menindak tegas para pelanggar usaha. Kini, Giliran Villa Greenflow yang berada di kawasan Desa Sayan, Ubud disegel oleh Dinas Satpol PP Gianyar. Villa milik warga Rusia tersebut sejak 23 Juni 2025 tidak ada lagi aktivitas karena adanya pelanggaran zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Memang, villa ini sudah berulangkali diperingatkan karena pelanggaran tersebut. Bahkan  Komisi 1 DPRD Gianyar sempat mendatangi dan merekomendasikan untuk menyegel vila tersebut. Saat itu, pelanggaran vila masih sebatas tak berizin dan pelanggaran LP2B.

Sebelum penyegelan yang dilakukan Satpol PP, hampir setiap hari ada kendaraan penyedia layanan transportasi online yang keluar masuk kawasan tersebut, diduga mengantar tamu yang menginap di sana. Hal ini menandakan di Villa tersebut ada aktivitas.

Plt Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, Kamis ( 24/7)   mengungkapkan, pihaknya telah menyegel Villa Greenflow di Desa Sayan, Ubud. Dan memastikan villa tersebut tidak beroperasi lagi. 

"Kami lakukan penyegelan pada 23 Juni 2025 ini, karena ada berbagai ketentuan yang dilanggar, seperti radius kesucian pura dan UU LP2B," ujarnya.

Ditanya terkait apakah pihaknya akan melakukan pembongkaran, Arianta mengatakan, Pemkab Gianyar saat ini tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar. Karena itu, pembongkaran hanya bisa dilakukan pascaadanya putusan pengadilan. Diketahui saat ini, persoalan pelanggaran yang dilakukan Villa Greenflow tersebut, sedang ditangani Polda Bali.

Terkait pembongkaran, Pemkab belum ada payung hukum. Untuk pembongkaran, harusnya dilakukan oleh yang melakukan pelanggaran atas putusan pengadilan. Jika setelah ada putusan pengadilan tapi tetap tidak dibongkar, maka akan ada pidana tambahan. 

"Satpol PP hanya melaksanakan penindakan pelanggaran Greenflow itu dengan penghentian aktivitas dan tempat usaha. Sampai saat ini total tidak beroperasi," imbuhnya.

Arianta mengungkapkan, selama menjabat Plt Kepala Dinas Satpol PP, dirinya sama sekali belum pernah bertemu dan berkomunikasi dengan owner villa tersebut. Namun hanya berkomunikasi dengan pengacara. "Mereka ada lawyer, lawyer-nya koperatif. Tapi owner-nya, saya sama sekali tidak pernah bertemu dan berkomunikasi," ujarnya.

wartawan
ATA
Category

Urai Kemacetan di Ubud, Sejumlah Ruas Jalan Bakal Diperlebar

balitribune.co.id | Gianyar - Kemacetan di Ubud seakan tiada solusi, namun Pemkab Gianyar terus berupaya untuk mengurai. Menyikapi arus kendaraan yang luar biasa, selain rekayasa lalu lintas, sejumlah ruas jalan akan segera dilakukan pelebaran. Tidak tanggung-tanggung dengan anggaran puluhan Milyar, sejumlah ruas jalan dan persimpangan akan diperlebar.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelola Kawasan Fokuskan Upaya Menjaga Stabilitas Volume Kunjungan Wisatawan dan Okupansi di Nusa Dua

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua Kabupaten Badung mencatat capaian tingkat okupansi dan kunjungan wisatawan yang solid pada periode semester I 2025. Hal ini mencerminkan ketahanan kawasan yang telah memiliki basis pasar kuat sekaligus momentum pertumbuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Bupati Karangasem Hadiri dan Buka Kegiatan HUT ke-61 SMAN 1 Amlapura dan Semansa RUN 2025

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menghadiri sekaligus membuka rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 SMAN 1 Amlapura yang bertempat di halaman sekolah SMAN 1 Amlapura, Minggu (27/7).

Baca Selengkapnya icon click

Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 Ditetapkan Jadi Perda

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui berbagai pembahasan yang alot akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Mekanisme penetapan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Senin (28/7) bertempat di Ruang Sidang DPRD Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Jalani Operasi Batu Ginjal, Nur Bersyukur Memiliki JKN

balitribune.co.id | Mangupura – Terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah kelas satu, Nur Hasyim (51) merasa sangat bersyukur. Hal ini lantaran Nur pernah merasakan langsung manfaatnya ketika sakit hingga menjalani operasi dan rawat inap di rumah sakit. Ia menuturkan bahwa seluruh biaya pengobatannya ditanggung oleh Program JKN.

Baca Selengkapnya icon click

Dengan Antrean Online, Dani Tidak Perlu Lama Menunggu di Rumah Sakit

balitribune.co.id | Mangupura – Salah satu upaya untuk mengurangi kerugian finansial jika sakit di masa yang akan datang adalah dengan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dialah Putu Suwardani Firdasari, salah seorang peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas dua ini yang mengaku sangat terbantu dengan adanya Program JKN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.