Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lantik Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Periode 2026–2031, Bupati Badung: Perumda MGS Harus Jadi Penopang Produksi dan Kesejahteraan Petani

direksi
Bali Tribune / MELANTIK - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik Direksi Perumda MGS Kabupaten Badung periode 2026-2031 di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1)

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengambil sumpah jabatan dan melantik Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung periode 2026-2031, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/1). Kompiang Gede Pasek Wedha dilantik sebagai Direktur Utama dan I Made Anjol Wiguna dilantik sebagai Direktur Umum Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

Bupati Wayan Adi Arnawa yang ditemui seusai acara menyampaikan apresiasi kepada Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS yang telah melaksanakan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan prinsip transparansi atau keterbukaan, tidak ada unsur titipan dalam penentuan Direksi. Ia juga menyampaikan selamat kepada para Direksi yang dilantik dan mengharapkan agar para Direksi bisa bekerja dengan baik.

“Proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Pansel yang saya berikan kepercayaan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsipnya ini sangat-sangat terbuka, tidak ada titipan siapapun dan pure saya berikan kewenangan kepada Tim Pansel untuk menentukan siapa yang layak memimpin Perumda. Hasilnya dua orang ini yang memperoleh nilai teratas nomor satu dan nomor dua dan sekaligus dengan posisi Direktur Utama dengan Direktur Umum. Mudah-mudahan Kedua orang ini akan menjadi sosok leader disana yang bisa memenuhi ekspektasi kami terutama pemerintah terkait dengan bagaimana posisi Perumda MGS ini selaku off-taker-nya daripada produksi-produksi petani yang ada,” ujarnya.

Bupati Badung Adi Arnawa juga menanggapi pemberitaan yang ramai diperbincangkan terkait dengan status dari Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan MGS Kompiang Gede Pasek Wedha, dimana yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perumda Sanjaya Ning Singgasana Tabanan.

“Dalam persyaratan itu disampaikan silahkan siapapun boleh dan berhak untuk mengikuti seleksi asal ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah dia tidak boleh rangkap jabatan. Dan dia harus siap mundur bila terpilih, itu sudah dilakukan oleh Direktur Utama Bapak Kompiang Gede Pasek Wedha. Makanya tidak ada alasan kita mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, saya sudah pertimbangkan baik-baik. Kecuali yang bersangkutan, masih tetap merangkap di Tabanan dan di Badung, itu yang tidak boleh. Saya juga akan mengevaluasi kinerja dari para Direksi selama satu tahun, apabila tidak bisa memenuhi harapan dari Bupati Badung selaku KPM,” jelas Adi Arnawa.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa selaku Off-Taker (pembeli siaga), hasil panen padi/gabah petani yang ada di Kabupaten Badung agar para Direksi selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Pertanian Badung dalam rangka mensejahterakan petani di Kabupaten Badung.

“Posisi Perumda Pasar dan Pangan MGS ini sebagai Off-Taker yang didalamnya memiliki Rice Milling Unit (RMU) yaitu mesin penggilingan padi modern yang mengolah gabah menjadi beras secara efisien. Bagaimana dia proses produksi petani untuk gabah menjadi beras dan bisa dibawa ke pasar dan itu menghasilkan sesuatu. Inilah yang kita, kalau ini sudah bisa berjalan stabil saya kira petani pun akan merasakan dan sudah dipastikan hasil tersebut akan dibeli oleh Perumda. Perumda MGS harus jadi penopang produksi dan kesejahteraan petani,” ucap Bupati Adi Arnawa.

Turut hadir pada kesempatan ini Wabup Bagus Alit Sucipta, Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Sekda Surya Suamba beserta Kepala OPD dilingkup Pemkab Badung, BPD Bali Cabang Mangupura dan Badung, Direksi Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung, dan Pengawas, Pejabat serta Staf Perumda Pasar dan Pangan MGS Badung.

wartawan
ANA
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.