Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lapas Kerobokan ‘Tambah’ Masa Penahanan Napi 19 Hari

Bali Tribune/ SALINAN – Inilah Salinan Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali yang menyatakan Ketut Neli Asih bebas 28 Juli 2019.
balitribune.co.id | Denpasar -  Malang benar nasib terpidana Ketut Neli Asih SH. Notaris yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan ini seharusnya sudah menghirup udara segar pada 28 Juli lalu. Namun oleh petugas Lapas Kelas II A Denpasar Kerobokan, Neli Asih baru membebaskannya, Jumat (16/8) malam.
 
Sehingga Neli dapat 'bonus' penahanan selama 19 hari di Lapas terbesar di Bali itu.
 
Kuasa hukum Ketut Neli Asih, Jhon Korasa yang dikonfirmasi bali tribune mengatakan, masa penahanan terdakwa oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali telah berakhir pada tanggal 28 Juli 2019. Sehingga penahanan yang dijalani kliennya sejak tanggal 29 Juli sampai 16 Agustus adalah tidak sah dan merupakan pelanggaran HAM terhadap kebebasan kliennya. Jika Kalapas tidak membebaskan kliennya, maka ia akan mempraperadilankan dan gugat ganti rugi Kalapas ke Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Tidak ada alasan bagi Kalapas untuk tidak mengeluarkan klien saya dari Rutan," ujarnya.
 
Dijelaskannnya, putusan terhadap kliennya itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada tanggal 10 Agustus 2019. Sebab, kliennya itu tidak mengajukan Kasasi dan menerima putusan Pengadilan Tinggi Bali yang menghukum dengan 1 tahun 2 bulan. Putusan itu lebih rendah dari putusan PN Denpasar yang menghukumnya dengan 1 tahun 4 bulan.
 
"Bisa saja digugat apabila Kalapas tidak kooperatif membebaskan klien saya malam ini," katanya.
 
Namun ancaman Jhon Korasa itu pupus lantaran pada pukul 20.13 Wita, ia menginformasikan kepada bali tribune bahwa kliennya telah menghirup udara bebas dan sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Jalan Raya Kuta, Lingkungan Legian Tengah.
 
Dikatakannya, Kalapas menyambut team advokat Ketut Neli dengan baik dan tidak mempersulit pelepasan kliennya itu dari Lapas Wanita di Kerobokan. "Namanya juga manusia, kadang ada lupanya," ujar Jhon. (u)
wartawan
Redaksi
Category

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.