Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Laporan Tak Ditanggapi, Penyidik Terancam “Dipropamkan”

Bali Tribune/Siti Sapurah (kanan) menunjukkan surat dari Polresta Denpasar



balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Siti Sapurah berencana melaporkan penyidik kepolisian ke Propam Polda Bali lantaran selain tak ditanggapi serius, penyidik tersebut dianggap lambat menangani laporannya terkait kasus anak.
 
"Saya sudah melaporkan kasus ini dari bulan Oktober tahun 2020 lalu, namun hingga hari ini (Senin kemarin, red) kasus ini seolah diam di tempat," ujar pengacara yang akrab disapa Ipung, di Denpasar, Senin (22/3).
 
Persoalan ini bermula ketika kliennya berinisial APD menikah secara adat dengan pria berinisial KAD, dan memiliki seorang anak laki-laki yang sekarang berusia 1 tahun. Namun selama menjalani biduk rumah tangga tersebut sering terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga, bahkan APD kerap mendapat perlakuan kasar dan tindakan kekerasan dari suaminya yang dikatakan seorang residivis dan pernah dipenjara pada tahun 2017 dalam kasus penganiayaan.
 
"Dia (APD, red) sering dipukul di bagian kepalanya dan di bibir, juga kerap didorong dan dibenturkan ke tembok jika terlibat cekcok atau terjadi perselisihan meski hanya masalah sepele. Sikap dan tindakan kasar itu sering dilakukan oleh suaminya (KAD, red)," kata Ipunk saat mendampingi APD.
 
Merasa tak tahan dan sering menderita lahir batin akibat perbuatan semena-mena yang dilakukan suaminya, maka APD pun memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar pada Oktober 2020 lalu. Anehnya, sampai saat ini pelaku tidak pernah dimintai keterangan juga tidak ditahan oleh polisi dengan alasan APD tidak mengalami luka, padahal saat melapor APD sudah menunjukkan luka memar dan lebam di kepala juga di beberapa bagian anggota tubuhnya. "Kata penyidiknya, kalau mbak (APD, red) berdarah-darah baru pelaku akan kami tahan," tutur Ipung menirukan kata-kata salah seorang anggota polisi.yang menerima laporan tersebut.
 
Selain mengalami kekerasan fisik, selama 5 bulan terakhir (sejak akhir Oktober 2020 lalu) APD juga dilarang suaminya untuk bertemu dengan anak kandungnya sendiri. Hal ini pun lantas dilaporkan ke Polresta Denpasar, namun karena tidak ditanggapi secara serius oleh aparat hukum itu, maka APD lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.
 
"Saat itu, penyidik Unit PPA Polresta Denpasar menolak laporan APD, dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur, karena anak tersebut lahir bukan dari perkawinan yang sah dan hanya adat. Saat itu, APD belum menjadi klien saya, namun saya pandu agar melaporkan kasus tersebut  ke Polda Bali," kata Ipung.
 
Di Polda Bali, laporan berbentuk Dumas pada Desember 2020 tersebut akhirnya muncul Pasal 330 KUHP, namun yang membuat Ipung meradang, kasus ini tidak ditindaklanjut oleh polisi. Lantaran laporannya tak digubris, Ipung lalu meminta pendapat kepada Ahli Hukum Adat Bali Prof Dr Wayan P. Windia, terkait hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan adat.
 
Prof Windia menjelaskan, jika seseorang menikah secara adat, maka anak yang dilahirkan hanya memiliki hubungan hukum perdata kepada ibu kandungnya. "Artinya, anak akan menjadi anak dari seorang ibu yang melahirkannya, kecuali jika dinikahkan secara hukum atau Undang Undang Perkawinan," katanya, seraya menuturkan, pendapat Prof Windia tersebut juga dilampirkan dan dikirim ke Subdit RPK Polda Bali.
 
Ipung juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Bali, Propam Polda Bali, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dalam suratnya, Ipung menjelaskan secara detail tentang seorang ibu yang bukan narapidana tapi kehilangan hak asuh anak, dan anak kehilangan hak atas ibunya.
 
Ternyata surat Ipung tersebut direspon dan APD diundang ke Polda Bali oleh penyidik dan Kasubdit IV RPK Polda Bali. Namun, bukannya mendapat titik terang, dalam pertemuan itu justru dijelaskan bahwa penyidik tidak bisa melakukan apa-apa serta tidak punya kewenangan terkait anak tersebut dan beralibi jika KDK juga mendapat hak atas anaknya.
 
"Oke, bapaknya punya hak atas anaknya, lalu kenapa ibunya tidak bisa mendapatkan hak yang sama? Katanya semua punya hak, tapi kenapa ketika APD ingin ketemu pada saat hari ulang tahunnya yang pertama anaknya, polisi tidak bisa memfasilitasi?," tanya Ipung dengan nada geram.
 
Dalam kasus ini katanya, polisi semestinya memiliki kewenangan melakukan penanganan lebih lanjut, tapi justru seolah ingin "cuci tangan". Kini, Ipunk menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menegaskan bahwa tidak akan pernah ada lagi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
 
Ipung juga menyarankan agar penyidik yang ditempatkan di Subdit PPA Polda Bali, Unit PPA Polresta Denpasar adalah orang yang paham tentang Undang Undang Perkawinan, Undang Undang Perlindungan Anak, dan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, OHD dan KTB di Kajari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN, Bupati Adi Arnawa Lantik 234 Pejabat Pemkab Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik dan mengambil sumpah jabatan 234 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Rabu (11/2), bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.