Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lengkong Tetap Ditahan di Lapas Kerobokan

ATM
I Wayan Murdana alias Lengkong (dua dari kiri) saat digiring ke kendaraan seusai menjalani persidangan, kemarin.

BALI TRIBUNE - Pupus sudah harapan terpidana narkotika I Wayan Murdana alias Lengkong agar tak mendekam di balik terali besi Lapas kelas II A, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Pasalnya, mantan anggota Dit Narkoba Polda Bali yang pernah kabur dari Rutan BNNP Bali ini sudah dipindahkan penahannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pada Jumat (2/6).

Bersamaan dengan itu, WN Peru bernama Jose William Salazar Ortis, terpidana kasus pembobolan mesin ATM yang sempat kabur dari rumah tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, juga dipindahkan penahanannya dari sel tahan Polresta Denpasar ke Lapas Kelas II A, Kerobokan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya pemindahan kedua terpidana ke Lapas Kerobokan. Dikatakan Maha Agung, pemindahan terhadap dua tahanan ini setelah kasusnya sudah diputus oleh PN Denpasar.

Kedua terpidana dalam kasus berbeda itu dipindahkan dari Rutan BNNP Bali dan sel tahanan Polresta Denpasar ke Lapas kelas II A, Kerobokan sekitar pukul 13.00 Wita. “Kami hanya melaksanakan eksekusi,” sebut pejabat asal Buleleng ini.

Sementara mengenai permohonan I Wayan Murdana alias Lengkong melalui kuasa hukumnya, Benny Hariyono untuk tidak ditahan di LP Kerobokan dengan alasan keselamatan jiwanya, Maha Agung mengatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi kewenangan hakim. “Kami hanya melaksana eksekusi, soal permohonan dari terpidana untuk tidak ditahan di LP Kerobokan, bukan kewenangan kami,” ujar Maha Agung.

Pun saat ditanya terkait Lengkong akan mengajukan surat ke pihak Lapas Kerobokan agar penahanannya dipindahkan.”Silakan saja, itu sudah menjadi kewenangan Lapas,” sebutnya.

Sementara proses pemindahan kedua tahanan ini, Maha Agung mengatakan berjalan lancar. Dalam perjalanan, tidak ada yang disampaikan kedua terpidana itu kepada petugas. “Dari tiba di LP hingga proses adminitrasi selesai tidak ada masalah. Pihak LP juga menerima keduanya ini,” pungkas Maha Agung.

Seperti diketahui, kedua terpidana ini, sebelumnya kabur dari sel tahanan masing-masing di hari yang sama, Rabu (16/5) lalu. Lengkong yang sudah divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti bersalah menjadi perantara jual beli nakoba kabur dari sel tahanan BNNP Bali dan kembali ditangkap di Ledang Homestay, Kamar No. 3 Jalan Raya Senggigi, Lombok Utara NTB, Kamis (18/5).

Sedangkan Jose William Salazar Ortis, terpidana asal Peru yang terlibat pencurian dengan pembaratan bersama dua rekannya yang sudah divonis 6 tahun penjara kabur dari sel tahanan PN Denpasar saat hendak menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. Seminggu kemudian, Rabu (24/5) kembali ditangkap di Pekan Baru, Riau saat hendak menyeberang ke Malaysia dengan paspor palsu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.