Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lepas Cincin, Warga Pilih ke Petugas Damkar

Damkar lepas cincin
Bali Tribune / upaya Petugas Damkar Gianyar Melepas Cincin Sesak di Jari seorang warga

balitribune.co.id | Gianyar - Slogan "Patang Pulang Sebelum Api Padam" rupanya kini tak lagi jadi satu-satu motto petugas Damkar.  Karena seiring dinamika pelayanan, penanganan non Kebakaran semakin beragam.  Di Gianyar, untuk urusan lepas cincin "sesak" kini warga memilih datang ke Posko Damkar.  Pihak rumah sakit juga sering meminta ataupun merekomandasi Petugas Damkar urusan lepas cincin ini.

Dari data   penanganan di Posko Induk Damkar Gianyar, Kamis (24/7), pelepasan cincin terbilang sering seperti halnya penanganan ular masuk rumah. Di bulan Juli 2025 ini saja,  ada dua penanganan pelepasan cincin . Tercatat tanggal 10 Juli, warga asal Desa Lebih, Gianyar atas nama I Ketut Adi Sanjaya yang datang langsung ke Posko Induk Dampak.    Selanjutnya, tanggal 20 Juli 2025 I Made Mardika  dari Desa Keramas yang datang dengan masalah yang sama. Dalam hitungan menit, di tangan petugas yang sudah profesional ini,  cincin sesak berhasil dilepas.

Dari penuturan salah seorang Petugas Damkar, I Wayan Parwata, pihaknya memang sering menangani laporan non kebakaran. Mulai dari evakuasi ular masuk rumah hingga pelepasan cincin. Pada dasarnya, pihaknya harus merespon semua laporan masyarakat dan berusaha melakukan penanganan secara terukur. " Khusus untuk penanganan pelepasan cincin ini, sudah sejak lama kami layani. Bahkan kami sudah menyiapkan peralatannya," ungkapnya.

Mengenai teknis penanganannya, pihaknya menggunakan dua upaya. Yakni dengan bantuan alat berupa tali dan pelumas. Dan yang kedua karena kondisi tertentu, terpaksa dipotong dengan peralatan khusus. "Selain masyarakat yang datang ke Posko, kita juga sering diminta menangani di rumah sakit.  Ada juga yang datang atas rekomendasi dari rumah sakit," ujarnya.

Secara Terpisah, Kabid Damkar Gianyar, I Putu Predana mengakui jika pihaknya sering menangani kejadian non-kebakaran karena perannya telah berkembang. Selain itu, pihaknya juga menjadi bagian penting dari tanggap darurat secara umum. Sehingga implemetasinya ada  perluasan fungsi tugas. Diantaranya, penyelamatan  atau evakuasi hewan hingga pelepasan cincin. Karena itupula pihaknya melengkapi peralatan untuk penangannya. "  Petugas damkar siaga 24 jam, sehingga masyarakat atau instansi lain cenderung meminta bantuan ke kami. Dan kami wajib melayani. Tugas ini berkembang sesuai kebutuhan masyarakat dan dinamika kondisi darurat di lapangan," terangnya singkat.

wartawan
ATA
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.