Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Kios Ludes Terbakar di Jalan Melasti Ungasan

Bali Tribune / LUDES - Lima unit kios ludes terbakar di Jalan Pantai Melasti, Ungasan, Minggu (17/4).

balitribune.co.id | Mangupura - Lima unit bangunan kios yang berlokasi di Jalan Pantai Melasti, Lingkungan Banjar Bangkung Sari, Desa Ungasan, Kuta Selatan ludes terbakar, Minggu (17/4) sekitar pulul 06.00 Wita. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk memadamkan kobaran api sedikitnya tiga unit "Gajah Merah" mobil pemadam kebakaran Badung dikerahkan ke lokasi kejadian. Petugas kebakaran sempat kesulitan menjinakan amukan api lantaran si jago merah sudah terlanjur membumbung tinggi melahap kios yang terbuat dari bahan mudah terbakar. Petugas pemadam baru berhasil menjinakkan api 2 jam kemudian itu pun setelah semua kios ludes dan rata dengan tanah.

Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Badung I Wayan Wirya yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata dia, peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu (17/4) sekira pukul 06.00 Wita. Awalnya dilaporkan via telepon oleh warga setempat atas nama Made Sukadi (50) ke Pos Induk Damkar Badung.

"Berbekal informasi tersebut, Tim Damkar Badung melalui operator pos jaga segera merespon dengan mengerahkan tiga unit gajah merah dari pos terdekat menuju ke lokasi kebakaran untuk melaksanakan penanggulangan," ujarnya.

Wirya menyebut selama kurang lebih 2 jam, tim melakukan upaya pemadaman dan mengisolir rembetan api agar tidak menyebar ke bangunan yang lain. "Hingga pukul 07.45 Wita kebakaran akhirnya dapat dipadamkan seluruhnya," kata Wirya.

Sementara berdasarkan data laporan kebakaran, musibah ini menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah.  "Untuk kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah yang terdiri dari bangunan beserta isinya," pungkas Wirya. 

wartawan
ANA
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.