Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lindungi Kuantitas Kualitas Danau, Mata Air, Sungai, Laut di Bali, Koster Keluarkan Pergub 24 Tahun 2020

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster
balitribune.co.id | DenpasarKondisi danau, mata air, sungai, dan laut di Bali saat ini telah semakin menurun secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga perlu dilindungi berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala. Guna melindungi kuantitas dan kualitas danau, mata air, sungai, dan laut di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang disampaikan kepada awak media di Denpasar, Jumat (10/7).
 
Peraturan Gubernur (Pergub) ini sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, dan masyarakat untuk melaksanakan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dalam satu kesatuan wilayah, 
satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Hal tersebut disampaikan Koster salah satunya untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, fungsi danau, mata air, sungai, dan laut agar senantiasa dapat menyediakan 
sumber air pada kuantitas dan kualitas memadai guna memenuhi 
kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya. 
 
Mengingat, air bagi masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pergub ini akan melindungi danau, mata air, sungai, dan laut beserta ekosistemnya dari kerusakan, pencemaran, dan gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam dan aktivitas manusia. 
 
"Disamping itu menjaga kebersihan, kemurnian, dan kesucian danau, mata air, sungai, dan laut serta melaksanakan kearifan lokal dalam rangka perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut," jelasnya.
 
Menurut Gubernur Koster, perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dilakukan secara Niskala dan Sakala bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dengan pemerintah kabupaten/kota dan desa adat.
Sedangkan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut secara Niskala dilakukan dengan melaksanakan upacara penyucian secara berkala.
 
Perlindungan danau, mata air, dan sungai secara Sakala meliputi badan air, sempadan, aliran air, dan DAS/Sub DAS dari hulu sampai hilir. Sedangkan perlindungan laut secara Sakala meliputi perairan dan pesisir.
 
"Desa adat berkewajiban membuat Pararem dan/atau Awig-Awig yang sekurang-kurangnya memuat tentang melakukan penanaman pohon pada setiap pelaksanaan upacara Tumpek Wariga, melarang Krama desa adat, Krama Tamiu, dan Tamiu membuang sampah, limbah, dan kotoran, menebang pohon di sekitar danau, mata air, sungai, dan laut dan memberikan sanksi atas pelanggaran larangan," papar Koster. 
 
Ditegaskan, setiap pengusaha yang memanfaatkan danau, mata air, sungai, dan laut wajib melaksanakan perlindungan secara Niskala dan Sakala. Perlindungan perairan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan, kecuali perairan laut di wilayah Taman Nasional Bali Barat.
 
Kemudian, perlindungan pesisir dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota kecuali Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan dan Taman Nasional Bali Barat yang dilaksanakan oleh instansi terkait yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan.
 
Kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut diselenggarakan secara serentak dengan Pola Semesta Berencana pada setiap hari Sabtu bertepatan dengan hari Saniscara Kliwon Wuku Uye. Masyarakat berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Predator Anak Panti Asuhan di Sawan Buleleng Ditahan, Polisi Telusuri Potensi Korban Baru

balitribune.co.id I Singaraja - Aparat kepolisian dari Polres Buleleng resmi menangkap dan menahan pemilik panti asuhan berinisial JMW di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak asuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Serahkan SK PNS

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan pengambilan sumpah/janji serta menyerahkan SK PNS bagi CPNS hasil seleksi pengadaan PNS formasi tahun 2024 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Klungkung Siap Amankan Kunjungan Megawati Soekarnoputri

balitribune.co.id I Semarapura - Jajaran Polres Klungkung melaksanakan apel kesiapan dalam rangka kunjungan kerja BRIN bersama Megawati Soekarnoputri yang dirangkaikan dengan Tactical Floor Game (TFG) pengamanan kegiatan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Polres Klungkung, (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Amankan WNA Asal Amerika Serikat, Diduga Mabuk dan Lontarkan Kata-Kata Tidak Sopan

balitribune.co.id I Semarapura -  Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya seorang warga negara asing (WNA) yang diduga dalam kondisi mabuk di Jalan Raya Mentigi, Desa Batununggul, Nusa Penida, Senin (30/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Buron Paling Dicari di Eropa Tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Polda Bali Langsung Deportasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi menyampaikan, Polda Bali melakukan proses deportasi terhadap tersangka SL, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris yang merupakan bos sindikat kriminal besar Skotlandia setelah tertangkap dalam operasi Gabungan Divisi Hubinter Polri dengan Polda Bali dan Imigrasi pada Selasa (31/3/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.