Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lindungi Kuantitas Kualitas Danau, Mata Air, Sungai, Laut di Bali, Koster Keluarkan Pergub 24 Tahun 2020

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster
balitribune.co.id | DenpasarKondisi danau, mata air, sungai, dan laut di Bali saat ini telah semakin menurun secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga perlu dilindungi berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala. Guna melindungi kuantitas dan kualitas danau, mata air, sungai, dan laut di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang disampaikan kepada awak media di Denpasar, Jumat (10/7).
 
Peraturan Gubernur (Pergub) ini sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, dan masyarakat untuk melaksanakan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dalam satu kesatuan wilayah, 
satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Hal tersebut disampaikan Koster salah satunya untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, fungsi danau, mata air, sungai, dan laut agar senantiasa dapat menyediakan 
sumber air pada kuantitas dan kualitas memadai guna memenuhi 
kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya. 
 
Mengingat, air bagi masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pergub ini akan melindungi danau, mata air, sungai, dan laut beserta ekosistemnya dari kerusakan, pencemaran, dan gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam dan aktivitas manusia. 
 
"Disamping itu menjaga kebersihan, kemurnian, dan kesucian danau, mata air, sungai, dan laut serta melaksanakan kearifan lokal dalam rangka perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut," jelasnya.
 
Menurut Gubernur Koster, perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dilakukan secara Niskala dan Sakala bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dengan pemerintah kabupaten/kota dan desa adat.
Sedangkan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut secara Niskala dilakukan dengan melaksanakan upacara penyucian secara berkala.
 
Perlindungan danau, mata air, dan sungai secara Sakala meliputi badan air, sempadan, aliran air, dan DAS/Sub DAS dari hulu sampai hilir. Sedangkan perlindungan laut secara Sakala meliputi perairan dan pesisir.
 
"Desa adat berkewajiban membuat Pararem dan/atau Awig-Awig yang sekurang-kurangnya memuat tentang melakukan penanaman pohon pada setiap pelaksanaan upacara Tumpek Wariga, melarang Krama desa adat, Krama Tamiu, dan Tamiu membuang sampah, limbah, dan kotoran, menebang pohon di sekitar danau, mata air, sungai, dan laut dan memberikan sanksi atas pelanggaran larangan," papar Koster. 
 
Ditegaskan, setiap pengusaha yang memanfaatkan danau, mata air, sungai, dan laut wajib melaksanakan perlindungan secara Niskala dan Sakala. Perlindungan perairan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan, kecuali perairan laut di wilayah Taman Nasional Bali Barat.
 
Kemudian, perlindungan pesisir dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota kecuali Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan dan Taman Nasional Bali Barat yang dilaksanakan oleh instansi terkait yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan.
 
Kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut diselenggarakan secara serentak dengan Pola Semesta Berencana pada setiap hari Sabtu bertepatan dengan hari Saniscara Kliwon Wuku Uye. Masyarakat berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.