Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lindungi Kuantitas Kualitas Danau, Mata Air, Sungai, Laut di Bali, Koster Keluarkan Pergub 24 Tahun 2020

Bali Tribune / Gubernur Bali, Wayan Koster
balitribune.co.id | DenpasarKondisi danau, mata air, sungai, dan laut di Bali saat ini telah semakin menurun secara kuantitas maupun kualitas. Sehingga perlu dilindungi berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi dalam upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala. Guna melindungi kuantitas dan kualitas danau, mata air, sungai, dan laut di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut yang disampaikan kepada awak media di Denpasar, Jumat (10/7).
 
Peraturan Gubernur (Pergub) ini sebagai pedoman bagi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, dan masyarakat untuk melaksanakan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dalam satu kesatuan wilayah, 
satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Hal tersebut disampaikan Koster salah satunya untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, fungsi danau, mata air, sungai, dan laut agar senantiasa dapat menyediakan 
sumber air pada kuantitas dan kualitas memadai guna memenuhi 
kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya. 
 
Mengingat, air bagi masyarakat Bali berfungsi sebagai sumber kehidupan dan sebagai sarana upacara keagamaan sesuai dengan visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pergub ini akan melindungi danau, mata air, sungai, dan laut beserta ekosistemnya dari kerusakan, pencemaran, dan gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam dan aktivitas manusia. 
 
"Disamping itu menjaga kebersihan, kemurnian, dan kesucian danau, mata air, sungai, dan laut serta melaksanakan kearifan lokal dalam rangka perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut," jelasnya.
 
Menurut Gubernur Koster, perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dilakukan secara Niskala dan Sakala bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut dengan pemerintah kabupaten/kota dan desa adat.
Sedangkan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut secara Niskala dilakukan dengan melaksanakan upacara penyucian secara berkala.
 
Perlindungan danau, mata air, dan sungai secara Sakala meliputi badan air, sempadan, aliran air, dan DAS/Sub DAS dari hulu sampai hilir. Sedangkan perlindungan laut secara Sakala meliputi perairan dan pesisir.
 
"Desa adat berkewajiban membuat Pararem dan/atau Awig-Awig yang sekurang-kurangnya memuat tentang melakukan penanaman pohon pada setiap pelaksanaan upacara Tumpek Wariga, melarang Krama desa adat, Krama Tamiu, dan Tamiu membuang sampah, limbah, dan kotoran, menebang pohon di sekitar danau, mata air, sungai, dan laut dan memberikan sanksi atas pelanggaran larangan," papar Koster. 
 
Ditegaskan, setiap pengusaha yang memanfaatkan danau, mata air, sungai, dan laut wajib melaksanakan perlindungan secara Niskala dan Sakala. Perlindungan perairan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan, kecuali perairan laut di wilayah Taman Nasional Bali Barat.
 
Kemudian, perlindungan pesisir dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota kecuali Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan dan Taman Nasional Bali Barat yang dilaksanakan oleh instansi terkait yang menyelenggarakan urusan bidang kehutanan.
 
Kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut diselenggarakan secara serentak dengan Pola Semesta Berencana pada setiap hari Sabtu bertepatan dengan hari Saniscara Kliwon Wuku Uye. Masyarakat berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan perlindungan danau, mata air, sungai, dan laut.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kasus Penganiayaan Sopir oleh Oknum Anggota DPRD Klungkung Memasuki Babak Baru, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

balitribune.co.id I Gianyar - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir, kini memasuki babak baru.  Meskipun pelapor disebutkan sudah mencabut laporan dan  berdamai, namun Satuan Reskrim  Polres Gianyar tetap mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan  alat bukti. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

7 Warga Banjar Kawan Bangli Digigit Anjing Rabies

balitribune.co.id I Bangli - Korban gigitan anjing positif rabies di kabupaten Bangli terus bertambah. Terbaru tujuh warga Banjar/ Lingkungan Kawan, Kelurahan Kawan, Bangli menjadi korban gigitan anjing positif rabies. Tujuh korban masih dalam satu keluarga. 

Dinas Pertanian, Ketahan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli telah turun melakukan eliminasi terhadap anjing rabies  dari ras Kintamani tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Adha. Galungan dan Kuningan TPID Badung Tinjau Sejumlah Sentra Pangan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bergerak cepat menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Raya Idul Adha, Galungan dan Kuningan mendatang. Melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Pemkab Badung turun langsung meninjau sejumlah sentra pertanian dan peternakan guna memastikan ketersediaan stok pangan tetap aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi IV DPRD Badung Dukung Pelestarian Seni Ukir Tapel Topeng Keras Style Bebadungan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri kegiatan Pembinaan Seni Rupa “Mengukir Tapel Topeng Keras Style Bebadungan” yang digelar oleh Listibiya Kabupaten Badung di Wantilan Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, Selasa (26/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bogem Sopir Saat Mabuk, Oknum Anggota DPRD Klungkung Lolos Jerat Hukum

balitribune.co.id | Gianyar - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung berinisial KD akhirnya resmi dihentikan. Anggota dewan tersebut lolos dari jerat hukum setelah korban sekaligus pelapor berinisial M memutuskan untuk mencabut laporannya di Polres Gianyar melalui jalur mediasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.