Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lolos dari Hukuman Mati, Bule Pengimpor Hasis Berterimakasih ke Jaksa

Bali Tribune/Frank Zeidler warga negara Jerman yang tersangkut kasus impor narkotika dituntut 15 tahun penjara.

balitribune.co.id | DenpasarTuntutan yang cukup bikin geleng-geleng kepala dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Frank Zeidler. Pria berkewarganegaraan Jerman ini diadili kerena diduga mengimpor narkotika jenis Hasis sebanyak 2.105 gram neto

(2 kg lebih).

Bagaimana tidak, pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962, 56 tahun silam itu dituntut pidana berupa penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara, Senin (13/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Made Putriningsih di muka majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, dibantu Engeliky Handajani Dai dan Novita Riama, selaku hakim anggota, serta penasehat hukum, dan terdakwa sendiri di ruang sidang Cakra. 

Tuntutan itu, kata Jaksa, kerena terdakwa telah berbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata Jaksa dalam amar tuntutannya. 

Terdakwa yang bekerja sebagai terapis di negara asalnya itu, masih cukup beruntung. Kerena tuntutan yang diajukan jaksa itu terbilang ringan jika dibandingkan dengan ancaman dalam Pasal 113 ayat (2), yakni penjara seumur hidup hingga pidana mati. Apalagi dengan jumlah barang bukti yang melebihi 2 kg. 

Seusai sidang, terdakwa sumbringah. Bahkan, dia sempat memberi tanda terimakasih dengan mengatup kedua tangannya sembari menundukan kepala kepada Jaksa sebelum masuk ke dalam sel tahanan sementara Kejari Denpasar. 

Asal tahu saja, petugas berhasil mengamankan hasis sebanyak 2 kg lebih yang diselundupkan oleh terdakwa bertempat di terminal kedatangan Internasional  Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada 8 Desember 2018 sekitar pukul 15.00 Wita. 

Berawal saat saat Frank pada 8 Desember 2018 berangkat dari New Delhi, India dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok, Thailand. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431. 

Setiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa kemudian turun dari pesawat lalu menuju ke counter Imigrasi untuk stamp paspor dan mengambil koper warna hitam miliknya. 

Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-ray. Pada saat itu saksi Firman Cahyadi Permana dan Yakup Heriawan yang sedang bertugas menaruh curiga dengan koper milik terdakwa ketika melewati mesin X-ray. 

Lalu, petugas membawa terdakwa berserta koper miliknya keruangan pemeriksaan bea dan cukai. "Selanjutkan saksi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap barang bawaan terdakwa, ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan dibawah dinding koper," beber Jaksa.

Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dengan mengunakan Narkotic Tes. Benar saja, paket tersebut mengandung sediaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Hasis. 

Terdakwa dan barang bukti kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali hingga kasus bergulir ke meja hijau.

wartawan
Valdi
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.