Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lolos dari Hukuman Mati, Kena 18 Tahun Bui

Bali Tribune/Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29) di ruang sidang PN Denpasar, Senin kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara Thailand yang menyelundupkan sabu sebanyak satu kilogram dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan akhirnya bisa terhindar dari hukum berat. Mereka sudah dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (23/9), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Tuntutan terhadap para terdakwa yang masing-masing bernama Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29), dibacakan oleh Jaksa Ni Made Suasti Ariani di depan majelis hakim diketuai Heriyanti dan didengar oleh penasehat hukum serta terdakwa yang didampingi oleh penerjemah bahasa Nugroho Asmoro Aji.  
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Suasti menyampaikan perbuatan terdakwa Prakob  yang menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto untuk diselundupkan dari Thailand ke Bali telah terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawab hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimaan dakwaan alterntif ke-satu," tegas Jaksa Suati. 
 
"Menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara," lanjut Jaksa Kejari Badung ini saat membacakan amar tuntutannya. 
 
Tuntutan ini terbilang masih ringan dari ancaman pidana dalam Pasal 113 ayat (2) tentang Narkotika yakni diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Meski demikian, para terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar berencana mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya yang mulia, kami mengajukan pledoi tertulis," kata Aji Silaban seusia berdiskusi dengan terdakwa. 
 
Hakim Heriyanti memberi tempo waktu 1 minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaanya. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Senin (30/9) mendatang. 
Terungkap dalam urain dakwaan Jaksa Suasti, terdakwa Prakob yang bekerja sebagai tukang listrik dan terdakwa Adison sebagai tukang tatto meninggalkan pekerjaannya itu dekat nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir sabu.
 
Setelah mematangkan rencananya dengan masing menelan 49 buntelan plastik untuk terdakwa Prakob dan 51 buntelan plastik berisi sabu untuk terdakwa Adison. Kemudian pada Senin 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, mereka berangkat Bangkok, Thailand mengunakan pesawat Air Asia FD 398 rute menuju Denpasar. 
 
Lalu, mereka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada hari yang sama sekira pukul 08.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, kedua terdakwa ini bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai. 
 
Kala itu, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana saat memeriksa barang bawaan para terdakwa dengan mengunakan mesin X-ray. Nah saat itulah petugas melihat gerak gerik para terdakwa mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para terdakwa.
 
"Karena mencurigai para terdakwa menyembunyikan barang terlarang didalam tubuhnya, maka dilakukan pemeriksaan Rotgen terhadap terdakwa di RS BIMC dan dari hasil pemeriksaan diindikasikan terdapat benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata JPU.
 
Selanjutnya, petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan tersebut dari tubuh ke dua terdakwa dan akhirnya dari para terdakwa didapat total 100 paket  berisi keristal bening yang mengandung sediaan sabu. Kemudian pada pukul 19.00 Wita para terdakwa diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
 
Dari pengakuan para terdakwa di persidangan, mereka membawa barang terlarang itu atas suruhan seseorang bernama Bom di Thailand. Rencananya, jika berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, mereka langsung menuju hotel Pondok Puri Ayu untuk mengeluarkan sabu dan menyerahkan kepada orang yang sudah menunggu di kamar hotel tersebut.
 
Selain itu, mereka masing-masing dibekali uang Rp2.400.000 saat datang ke Bali dan dijanjikan akan mendapat uang tambahan 15 ribu Baht Thailand sekembali dari Bali. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

1.219 Pengurus PDIP Klungkung Dikukuhkan, Koster : Kader Harus Jadi Teladan

balitribune.co.id I Semarapura - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster mengukuhkan pengurus PAC, Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2025-2030 di Kenyeri Garden & Shala, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Sabtu (28/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Sosial K3S Kabupaten Badung di Kelurahan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Badung bekerjasama dengan mitra dan sponsor, yakni Coco Social Found dan Yayasan Bunga Bali menggelar aksi sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan penyerahan bantuan sembako kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Balap Liar, Polisi Patroli di Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Dawan melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar yang kerap terjadi di kawasan Jembatan Merah Pusat Kebudayaan Bali, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan patroli tersebut melibatkan tiga personel piket Polsek Dawan yang dipimpin oleh Pawas Ps. Kanit Samapta, Aiptu I Nengah Sumiana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Resmikan Porgana Cup IV Tumbak Bayuh, Dorong Pembinaan Atlet Muda

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Porgana Cup IV Tahun 2026 di Lapangan Porgana, Banjar Gunung Pande, Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Jumat (27/3/2026). Kejuaraan yang digelar STT Mekar Kusuma ini diikuti 32 tim dari Badung dan Tabanan dengan sistem double knockout selama 35 hari.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Sunset Cultural Performance, Wabup Pandu Prapanca Dorong Putung Jadi Destinasi Unggulan

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa didampingi Sekretaris Daerah Kab. Karangasem, I Ketut Sedama Merta, menghadiri sekaligus membuka secara resmi gelaran Sunset Cultural Performance bertajuk "Sandikala Ning Putung" yang diselenggarakan di kawasan wisata Bukit Putung, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem, Jumat (27/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.