Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lolos dari Hukuman Mati, Kena 18 Tahun Bui

Bali Tribune/Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29) di ruang sidang PN Denpasar, Senin kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara Thailand yang menyelundupkan sabu sebanyak satu kilogram dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan akhirnya bisa terhindar dari hukum berat. Mereka sudah dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (23/9), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Tuntutan terhadap para terdakwa yang masing-masing bernama Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29), dibacakan oleh Jaksa Ni Made Suasti Ariani di depan majelis hakim diketuai Heriyanti dan didengar oleh penasehat hukum serta terdakwa yang didampingi oleh penerjemah bahasa Nugroho Asmoro Aji.  
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Suasti menyampaikan perbuatan terdakwa Prakob  yang menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto untuk diselundupkan dari Thailand ke Bali telah terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawab hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimaan dakwaan alterntif ke-satu," tegas Jaksa Suati. 
 
"Menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara," lanjut Jaksa Kejari Badung ini saat membacakan amar tuntutannya. 
 
Tuntutan ini terbilang masih ringan dari ancaman pidana dalam Pasal 113 ayat (2) tentang Narkotika yakni diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Meski demikian, para terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar berencana mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya yang mulia, kami mengajukan pledoi tertulis," kata Aji Silaban seusia berdiskusi dengan terdakwa. 
 
Hakim Heriyanti memberi tempo waktu 1 minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaanya. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Senin (30/9) mendatang. 
Terungkap dalam urain dakwaan Jaksa Suasti, terdakwa Prakob yang bekerja sebagai tukang listrik dan terdakwa Adison sebagai tukang tatto meninggalkan pekerjaannya itu dekat nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir sabu.
 
Setelah mematangkan rencananya dengan masing menelan 49 buntelan plastik untuk terdakwa Prakob dan 51 buntelan plastik berisi sabu untuk terdakwa Adison. Kemudian pada Senin 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, mereka berangkat Bangkok, Thailand mengunakan pesawat Air Asia FD 398 rute menuju Denpasar. 
 
Lalu, mereka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada hari yang sama sekira pukul 08.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, kedua terdakwa ini bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai. 
 
Kala itu, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana saat memeriksa barang bawaan para terdakwa dengan mengunakan mesin X-ray. Nah saat itulah petugas melihat gerak gerik para terdakwa mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para terdakwa.
 
"Karena mencurigai para terdakwa menyembunyikan barang terlarang didalam tubuhnya, maka dilakukan pemeriksaan Rotgen terhadap terdakwa di RS BIMC dan dari hasil pemeriksaan diindikasikan terdapat benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata JPU.
 
Selanjutnya, petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan tersebut dari tubuh ke dua terdakwa dan akhirnya dari para terdakwa didapat total 100 paket  berisi keristal bening yang mengandung sediaan sabu. Kemudian pada pukul 19.00 Wita para terdakwa diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
 
Dari pengakuan para terdakwa di persidangan, mereka membawa barang terlarang itu atas suruhan seseorang bernama Bom di Thailand. Rencananya, jika berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, mereka langsung menuju hotel Pondok Puri Ayu untuk mengeluarkan sabu dan menyerahkan kepada orang yang sudah menunggu di kamar hotel tersebut.
 
Selain itu, mereka masing-masing dibekali uang Rp2.400.000 saat datang ke Bali dan dijanjikan akan mendapat uang tambahan 15 ribu Baht Thailand sekembali dari Bali. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tokoh GMT I Gusti Made Tusan Apresiasi Capaian Program Pembangunan Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Moment perayaan pergantian tahun, Tokoh GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan menggelar tradisi megibung dengan mengundang seluruh relawan Semeton GMT mulai dari Korcam hingga Kordes, di kediamannya di Jro Subagan, Rabu (31/12/2025) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Gelar Puncak Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Persembahyangan Bersama Upacara Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Tabanan Tahun 2026. Upacara sakral yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (3/1/2026), dihadiri langsung Bupati Tabanan I Komang Sanjaya beserta Istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati I Made Dirga, beserta Istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Temu Wirasa PRABU Catur Muka Dorong Sinergi Pembangunan Denpasar–Buleleng

balitribune.co.id | Denpasar - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka menggelar kegiatan temu wirasa yang berlangsung di Nexx Cafe, Kota Denpasar, pada Minggu (4/1). Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi bagi semeton Buleleng yang kini bermukim dan beraktivitas di Denpasar, sekaligus menjadi ajang dialog lintas sektor untuk memperkuat kontribusi masyarakat perantauan terhadap pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.