Diposting : 27 March 2022 20:38
CHA - Bali Tribune
balitribune.co.id | Singaraja - Pandemi Covid-19 yang belakangan mulai melandai membuat pemerintah mengambil kebijakan melonggarkan persyaratan bepergian untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk semua jenis transportasi, darat, laut, maupun udara.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan mengatakan pelonggaran syarat bepergian tidak wajib melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR berlaku untuk PPDN yang telah divaksin dosis lengkap dan booster.
"Tes antigen dan PCR hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi karena masalah kesehatan khusus atau komorbid dan vaksinasi dosis pertama," ucapnya Minggu, (27/3).
Namun demikian, kata Suwarmawan yang juga selaku Kadis Kominfosanti Buleleng, selama perjalanan, PPDN diminta tetap memperhatikan prokes Covid-19 dengan memakai masker 3 lapis, rutin mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, dan menjaga jarak.
"Pemberlakuan pelonggaran aktivitas masyarakat ini bagian dari transisi pandemi menuju endemi. Maka dari itu, prokes Covid-19 tetap diperhatikan dan melakukan vaksinasi dosis lengkap atau booster,"sambungnya.
Sementara itu, terkait data harian perkembangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, terdapat 2 orang konfirmasi baru, sembuh sebanyak 1 orang dan masih dalam perawatan 21 orang.