Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LPD Oleng, Bendesa Adat Begawan Ambil Sikap

Bali Tribune

balitribune.co.id | GianyarLenyapnya dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Begawan, Melinggih Kelod, Payangan, kini disikapi oleh Bendesa Adat setempat. Untuk memastikan aliran dana yang tidak jelas ini, kini Desa Adat  telah membentuk Tim audit. Menyikapi kredit macet, sejumlah kreditur juga didekati dengan pola  kekeluaragaan hingga memberikan surat peringatan.

Bendesa Adat Begawan, Nyoman Suparna Yasa, Selasa (19/4)  mengakui jika LPD setempat sedang bermasalah yang mencuat kepermukaan  pada tahun 2019. Guna menyelamatkan Lembaganya itu, pihak Desa Adat Begawan telah membentuk Tim audit sesuai hasil paruman adat. Team Audit ini beranggotakan 11 orang yang diketuai langsung oleh dirinya sebagai Bendesa Adat Begawan.

Tim audit ini akan menelusuri aliran dana yang hingga kini tidak dapat dipertangungjawabkan oleh pihak pengelola. Dari hasil audit sementara, didapati dana  Tabungan senilai Rp 4.989.313,79, Deposito Rp 11.992.000.000 serta Kredit Rp 6.519.588128. " Hingga saat  ini Tim audit masih bekerja dan berupaya untuk mendata lebih lanjut jumlah kredit di LPD Begawan. Kami sudah memberikan SP 1 kepada para kreditur yang belum melakukan kewajiban yang sifatnya kekeluargaan dan berlanjut hingga penerapan SP 3 apabila tidak mengindahkan kewajiban," ungkapnya.

Sementara Untuk pengembalian dana deposito  Nasabah akan diberikan secara persentase sesuai dengan besar dana yang dideposito oleh Nasabah sehingga ada rasa keadilan dan pemerataan. Langkah ini sebutnya, sangat didukung oleh krama adat Begawan khususnya  para Nasabah. Dengan harapan  langkah – langkah yang diambil dapat menyelamatkan LPD Desa Adat Begawan serta kepercayaan Masyarakat terhadap LPD Desa Adat Begawan kembali bangkit.

Sebelumnya, diberitakan krama yang menjadi nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Begawan, Melinggih Kelod, Payangan, yang dirundung rasa was-was. Karena sekitar Rp 22 Miliyar hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkab oleh pihak pengelola.

Kecurigaan warga bahwa LPD setempat bermasalah, sudah sejak empat tahun sebelumnya. Berawal dari kegundahan salah seorang nasabah atas nama Wayan Lentara Yasa yang mendepositokan uang sebesar Rp 300 Juta sejak sejak 2014. Lima tahun kemudian, yakni  tahun 2019,  Yasa hendak menarik Depositonya untuk keperluan upacara adat. Namun sayang, pihak pengelola tidak bisa melayani dengan dalih kas sedang kosong. Secara berkala Yasa terus mempertanyakan nasib depositonya, namun jawabannya tetap sama, hingga membuat dirinya curiga dengan kesehatan LPD setempat.

Rasa was-was Yasa ini pun dirasakan oleh nasabah lainnya. Hingga waktu berjalan dua tahun lebih, mereka tetap tidak bisa menarik depositonya. Karena harapannya tak kunjung terpenuhi, para nasabah pun meminta pertimbangkan ke praktisi hukum. Dengan harapan penyelesaian secara kekeluargaan,  para nasabah ini berupaya melakukan pendekatan dengan pihak pengelola LPD. Hingga terjadi upaya mediasi dengan sejumlah negosiasi, namun tetap mentok. Lelah dengan upaya ini hingga tahun ke empat, para nasabah akhirnya sepakat mencari kuasa hukum. 

Upaya non litigasi tetap dikedepankan oleh para nasabah. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak pengelola untuk bertanggungjawab, para nasabah  bakal menempuh upaya hukum. Hingga akhirnya sempat ada pertemuan pada 21 Oktober 2021. Pada pertemuan itu, disepakati oleh Ketua LPD yang berjanji akan menyelesaikan masalah ini sampai batas waktu 15 November 2021.  Namun, hingga batas waktu belum juga diselesaikan. Pada tanggal 30 Desember 2021, Ketua LPD malah mengaku telah menyerahkan segala bentuk surat aset/jaminan kepada bendesa adat selaku penanggung jawab.

wartawan
ATA
Category

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click

BPJAMSOSTEK Buat Terobosan Tanpa Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.